Dedi Mulyadi sebut penanganan korupsi Rp86 miliar MUJ bentuk evaluasi

1 day ago 3
Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (kini) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan

Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut penanganan kasus korupsi terkait BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) dengan kerugian negara senilai Rp86,2 miliar, merupakan bentuk evaluasi yang datangnya dari eksternal.

"Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (kini) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Dedi di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu.

Saat ini, kata Dedi, dirinya memerintahkan jajaran untuk melakukan audit investigatif pada tiap BUMD Jabar, dan dia menyatakan tidak akan bertindak apapun sebelum prosesnya selesai.

"Jadi saya tidak akan mendahului selesai sebelum audit investigatif selesai. Jadi biarkan itu tim auditor investigatif untuk meneliti semuanya," ucapnya.

Audit investigatif, tambah Dedi, akan diberlakukan pada semua BUMD yang dinilai bermasalah, terkecuali yang sudah berjalan proses hukumnya.

"Semua, kecuali yang sudah berjalan proses hukum ya silahkan saja berjalan," tuturnya.

Dalam kasus MUJ, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kini menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi yang terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp86,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan penelusuran aliran dana ini salah satu yang paling diperhatikan demi mendapatkan kepastian kerugian negara dan pihak-pihak yang berpotensi sebagai pelaku lainnya.

Artinya, kata Ridha, dengan penelusuran aliran dana yang kemungkinan bermuara ke kelompok atau digunakan secara pribadi, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Dalam upaya penelusuran ini, Kejari Kota Bandung menggandeng lembaga keuangan, seperti peebankan serta terus melakukan pengumpulan alat bukti.

Saat ini, Ridha menyebut sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung yang terdiri dari orang-orang yang berkaitan dalam perkara ini, terutama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha PT MUJ, dan termasuk pihak dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.

Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.

Hal ini, menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp86,2 miliar.

Kejari Kota Bandung juga telah menggeledah rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, dan tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT. Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana diamankan sebanyak 56 item dokumen.

Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kata ATM Bank BCA Dollar.

Baca juga: Kejari Bandung kemungkinan periksa Ridwan Kamil korupsi terkait MUJ

Baca juga: Kejari Bandung telusuri aliran dana korupsi Rp86 miliar terkait MUJ

Baca juga: Kejari Bandung telah periksa 18 saksi dalam kasus korupsi terkait MUJ

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |