BPJPH pacu kesiapan sektor nonpangan soal kewajiban sertifikasi halal

3 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong kesiapan industri nonpangan dalam menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek religius, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi yang memberikan peluang usaha lebih luas bagi pelaku usaha penghasil produk halal.

“Halal saat ini sudah menjadi lifestyle atau gaya hidup yang dalam beberapa tahun terakhir ini diproyeksikan mencapai US$2,8 triliun pada 2025,” kata Aqil.

Ia melanjutkan, hal ini juga didorong dengan jumlah penduduk Muslim dunia yang diprediksi akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030.

Data tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa industri halal diprediksi akan terus meningkat pesat setiap tahunnya.

Berdasarkan data dari State Global Islamic Economic Report (SGIER) 2024/2025, besarnya data pengeluaran konsumen Muslim dunia tidak hanya untuk sektor pangan yang mencakup makanan dan minuman saja.

“Tetapi juga sektor non-pangan seperti kosmetik, obat, pariwisata, fesyen, serta gaya hidup halal dalam beberapa tahun terakhir, dan ini diproyeksikan akan terus meningkat,” ujar Aqil.

Dengan proyeksi peningkatan belanja umat Muslim dunia, ia menilai Indonesia memiliki peluang strategis untuk memperkuat perdagangan produk halal dan memperluas perannya dalam rantai pasok global.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk bersertifikat halal harus dijawab dengan kesiapan industri.

Jika peluang ini tidak diambil oleh pelaku usaha Indonesia, maka pelaku usaha asing sudah bersiap untuk mengambil peluang yang ada, hal ini sudah jelas terpampang nyata betapa banyak negara penghasil produk halal bukanlah negara yang penduduknya beragama Islam.

“Pelaku usaha Indonesia harus segera bersertifikat halal jika kita tidak siap, ini bisa menjadi ancaman serius bagi daya saing pelaku usaha dalam negeri,” kata Aqil.

Selain itu, BPJPH juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi ekosistem halal di Indonesia.

“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga peluang strategis untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di era perdagangan bebas secara global,” ujarnya.

Baca juga: BPJPH perkuat LPH untuk layanan sertifikasi halal yang inklusif

Baca juga: BPJPH ajak pengusaha warteg manfaatkan sertifikasi halal gratis

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |