Jakarta (ANTARA) - PT Wuling Motors (Wuling) menunggu kepastian kebijakan konkret dari pemerintah daerah (pemda) terkait perubahan skema insentif kendaraan listrik (EV) yang kini didesentralisasikan ke pemda.
Ketidakpastian di tingkat daerah dinilai menjadi faktor penting yang memengaruhi langkah perusahaan dalam merespons pasar.
“Rasanya kebanyakan dari pemerintah daerah juga mendukung percepatan elektrifikasi. Tapi kami menunggu keputusan dari masing-masing daerah,” ujar Direktur Pemasaran PT Wuling Motors Ricky Christian di Jakarta, Rabu (22/4).
Baca juga: Produsen tunggu kepastian di tengah aturan baru pajak EV
Sambil menunggu kepastian, Wuling juga mengakui perubahan skema insentif ini berdampak pada strategi penetapan harga kendaraan listriknya.
Informasi terkait perubahan tarif disebut sudah diterima dan menjadi dasar dalam menentukan harga produk, termasuk model listrik dan PHEV terbaru, Eksion, yang sudah dilego dengan harga yang telah disesuaikan.
“Tentu mempengaruhi pemilihan harga saat ini. Informasi mengenai perubahan tarif ini sudah kami terima, harapannya juga harga ini (Wuling Exion) kami pilih bisa kompetitif di pasar, dan juga dalam waktu dekat jadi tidak memerlukan adanya perubahan harga lagi,” lanjutnya.
Baca juga: Skema baru pajak EV, Periklindo soroti peluang investasi daerah
Wuling berharap kebijakan di tingkat daerah segera ditetapkan agar memberikan kepastian bagi industri otomotif, khususnya segmen kendaraan listrik yang tengah berkembang. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga dan daya saing produk di pasar.
Perusahaan menegaskan bahwa ketika keputusan dari pemerintah daerah telah ditetapkan, mereka akan mengikuti kebijakan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
"Ketika keputusan sudah ada tentu akan kami ikuti sesuai regulasi yang berlaku," Ricky menambahkan.
Baca juga: Gaikindo sebut adil jika mobil listrik dikenakan pajak
Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berdasarkan regulasi tersebut, kepemilikan kendaraan listrik maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Baca juga: Hapus insentif EV, Wamenperin: Kita harus pertimbangkan fiskal
Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.
Baca juga: Hyundai tekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak EV di daerah
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026


















































