DPRD DKI resmi ajukan pergantian ketua ke Kemendagri

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta resmi mengirimkan usulan pergantian ketua ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penggantian Ketua DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

"Maka kami umumkan usul penggantian saudara Khoirudin digantikan oleh saudara Suhud Alynudin sebagai Calon Pengganti Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera," kata Wakil Ketua DPRD Ima Mahdiah di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, DPRD secara resmi mengumumkan pemberhentian Khoirudin dari jabatan ketua dan rencana mengangkat Suhud Alynudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ima mengatakan, keputusan pemberhentian Khoirudin sebagai ketua telah sesuai dengan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta Pasal 87 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

"Menyebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul penggantian pimpinan DPRD dan pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam Rapat Paripurna," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggantian ketua DPRD DKI juga dilatarbelakangi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP-PKS) Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 Tanggal 2 April 2026.

"Karena itu, pada tanggal 22 April 2026, Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna DPRD pada hari ini Kamis, 30 April 2026," katanya.

Sementara pengangkatan Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 39, serta Pasal 89 ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ponpes Ali Maksum DIY dukung pleno PBNU bahas pergantian ketua umum

Baca juga: PKS ganti kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

Baca juga: Sekjen Muzani bantah ada pergantian Ketua DPD Gerindra NTB

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |