KJRI Jeddah tangani kasus tiga WNI ditangkap di Arab Saudi

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menindaklanjuti penanganan kasus tiga warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi.

Menurut keterangan pers KJRI Jeddah, Kamis, ketiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG tersebut saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penanganan perkara ketiga WNI tersebut saat ini dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.

Dalam kunjungan yang sama, Satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat.

Tiga di antaranya, yaitu S, AS, dan AB, ditangkap terkait dengan dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.

Dari ketiganya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp462,2 juta), 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.

Sementara itu, satu WNI lainnya, berinisial ZZS, diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.

Saat ini keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Satgas akan terus memantau perkembangan penanganan kasus serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Sementara, KJRI Jeddah kembali mengimbau WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh, yakni larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

"Jangan sampai mau haji mabrur malah mabur," kata KJRI dalam keterangan persnya.

Baca juga: Kemlu: Tiga WNI ditangkap di Makkah kasus penipuan layanan haji

Baca juga: 6 WNI sempat ditangkap atas dugaan promosi Dam ilegal di Arab Saudi

Pewarta: Katriana
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |