Metro – Nasib Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Metro kembali memantik polemik serius. Seorang anak THL yang sebelumnya dirumahkan secara sepihak, kini resmi melayangkan laporan polisi, menyoal kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan janji Kepala Daerah. Pengacara Kondang Andar Situmorang via WA. mengaku bahwa langkah yang diambil Bambang Iman Santoso berpotensi menerima konsekwensi Hukum.
Dalam laporan tersebut, Pelapor menyatakan bahwa kebijakan merumahkan THL dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, tanpa dasar Hukum yang transparan, serta tanpa mempertimbangkan masa pengabdian Para THL tersebut.
Lebih jauh, Pelapor (Putri Dahlia CS) menilai tindakan tersebut bertentangan dengan komitmen tertulis Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, yang sebelumnya menyatakan bahwa Pihaknya tidak akan merumahkan THL, sebagaimana tertuang dalam dokumen bertanda tangan di atas materai di Saksikan Petinggi lainnya, yaitu Wakil Walikota, Ketua DPRD serta beberapa Organisasi Mahasiswa dan Pemuda kota itu.
“Janji itu bukan lisan, tetapi tertulis dan bermaterai. Namun pada kenyataannya kami justru dirumahkan. Inilah yang kami anggap sebagai bentuk ingkar janji,” ujar pelapor kepada Awak Media.
Langkah hukum ini ditempuh karena pelapor menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah berdampak langsung pada keberlangsungan hidup keluarga para THL. Tanpa gaji dan tanpa kepastian, Para Pekerja harian ini kini menghadapi tekanan ekonomi dan beban psikologis yang berat.
Kasus ini pun berkembang menjadi benturan Hukum antara Warga dan Kepala Daerah, setelah laporan polisi tersebut menyeret Pemerintah Kota Metro dan menyebut nama Wali Kota Bambang Iman Santoso sebagai pihak yang diduga tidak konsisten antara pernyataan dan kebijakan.
Sejumlah ketentuan Hukum turut disorot dalam laporan tersebut, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tidak memerintahkan pemberhentian Honorer lama, melainkan hanya melarang pengangkatan Honorer baru. Kebijakan PHK massal terhadap THL di kota Metro ini dinilai bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
Praktisi hukum Andar M. Situmorang, SH, MH, menegaskan bahwa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai memiliki konsekuensi Hukum dan dapat menjadi alat bukti yang sah.
“Jika ada komitmen tertulis yang ditandatangani di atas materai, maka itu mengikat secara Hukum. Apabila kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan isi pernyataan tersebut, maka pihak yang dirugikan memiliki dasar kuat untuk menempuh jalur Hukum,” ujar Andar. Sabtu sore (24/01/2026).
Ia menambahkan, Pejabat Publik dalam menjalankan kewenangannya tetap terikat pada azas kepastian Hukum, itikad baik, dan perlindungan terhadap hak Warga Negara.
“Jabatan adalah amanah. Ketika janji tertulis dilanggar, maka kepercayaan Publik yang dipertaruhkan. Biarlah proses Hukum yang menguji apakah terjadi pelanggaran atau tidak” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Metro maupun Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso usai acara Musrenbang di kelurahan Yosodadi Metro Timur mengaku akan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Jika di panggil Penyidik Saya tentu akan datang untuk memberikan keterangan bila memang perlu” tegasnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menyita perhatian Publik. Bagi para THL, perkara ini bukan sekadar tentang pekerjaan, melainkan keadilan, martabat, dan janji Sang Penguasa yang kini dipertanyakan. (red)

4 days ago
9
















































