Wali Kota Jaksel dan ASN naik transportasi umum ke kantor

3 hours ago 2
hal ini akan terus menjadi dampak positif bagi ASN untuk membiasakan naik transportasi umum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan aparatur sipil negara (ASN) naik transportasi umum ke kantor pada Rabu pertama sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

"Hari ini pertama kita menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 bagi ASN dan non ASN Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis masal," kata Munjirin saat ditemui di Halte Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Pramono akan ikut aturan wajib naik transportasi umum mulai esok

Munjirin mengatakan pada awalnya dirinya berjalan dari rumah dinas yang terletak di Jalan Citayam 1, kemudian datang ke kawasan Tirtayasa tepatnya Halte Pasar Santa dengan naik busway (Transjakarta) rute 6U.

Kemudian, sampai di Terminal Blok M dan transit ke busway rute 6N menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Waktu tempuh dari rumah dinasnya ke kantor Wali Kota Jaksel sekitar 30 menit.

Dalam perjalanannya, dia mengaku tidak mengalami kemacetan dan hanya bertemu sekali lampu merah.

"Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan mungkin bagi pegawai lainnya," ujarnya.

Dia berharap hal ini akan terus menjadi dampak positif bagi ASN untuk membiasakan naik transportasi umum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Baca juga: ASN disabilitas dan hamil tak diwajibkan naik angkutan umum

Kemudian, juga bisa mengurangi kemacetan, menekan polusi udara dan meningkatkan kesehatan dengan berjalan kaki ke halte terdekat.

"Imbauan kepada ASN karena ini baru mulai, jadi masih mencari-cari jalan yang angkutan paling dekat. Merasa repot pasti pertamanya, tapi kalau dijalankan rutin setiap Rabu saya yakin mengasyikkan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari adanya Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Baca juga: ASN Pemprov DKI dipaksa naik angkutan umum setiap Rabu

Baca juga: Kewajiban naik transportasi umum harus dibarengi peningkatan layanan

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |