Jakarta (ANTARA) - Beberapa waktu terakhir, makin banyak orang yang mulai peduli pada kesehatan tubuh, termasuk dengan mengonsumsi suplemen herbal dan produk pelangsing.
Sayangnya, tidak semua produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan suplemen herbal berbahaya.
Enam produk obat berbahan alam (OBA) diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat membahayakan kesehatan.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Dari total 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan yang diuji, enam produk diketahui tercemar bahan kimia, seperti sibutramin dan bisakodil (biasanya ditemukan dalam produk pelangsing), serta deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak (umumnya ditemukan dalam produk untuk pegal linu).
Lebih miris lagi, lima dari enam produk tersebut tidak memiliki izin edar alias ilegal. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan tegas, mulai dari penertiban fasilitas produksi dan distribusi, penarikan produk dari pasaran, hingga pemusnahan.
Sanksi administratif juga telah diberikan, bahkan termasuk pencabutan izin edar bagi produk yang melanggar.
BPOM juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal sangat berisiko. Misalnya, sibutramin dan bisakodil bisa memicu gagal ginjal, diare dan iritasi rektum. Sementara itu, penggunaan deksametason, parasetamol dan natrium diklofenak tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan kerusakan hati, ginjal bahkan gangguan penglihatan seperti glaukoma.
Daftar produk herbal yang ditemukan mengandung BKO
Berikut adalah enam produk yang telah diumumkan BPOM:
1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule
- Kandungan: Sibutramin
- Status: Produk ilegal
2. D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib
- Kandungan: Deksametason
- Status: Produk ilegal
3. SKM Sari Kulit Manggis
- Kandungan: Parasetamol
- Status: Produk ilegal
4. Bunga Naga
- Kandungan: Natrium diklofenak dan parasetamol
- Status: Produk ilegal
5. Jamu Tradisional Cap Pace
- Kandungan: Parasetamol
- Status: Produk ilegal
6. My Body Slim
- Kandungan: Bisakodil
- Status: Izin edar dicabut
Imbauan BPOM untuk konsumen
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli produk obat atau suplemen, terutama yang dibeli secara daring. Selalu lakukan Cek KLIK:
- Kemasan: pastikan masih utuh dan tidak rusak
- Label: baca komposisi dan aturan pakai
- Izin Edar: periksa keaslian nomor BPOM
- Kedaluwarsa: pastikan belum melewati tanggal yang ditentukan
Cek juga keaslian produk lewat aplikasi BPOM Mobile. Jika menemukan dugaan pelanggaran terkait produksi atau distribusi produk OBA dan SK, masyarakat dapat melaporkannya ke Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau langsung ke kantor BPOM terdekat.
Baca juga: BPOM buat Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan lindungi publik
Baca juga: BPOM batalkan izin edar kosmetik yang promosinya tak sesuai kesusilaan
Baca juga: BPOM menjamin tidak ada produk mengandung babi beredar di Gorontalo
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025