Jakarta (ANTARA) - Ratusan warga Kecamatan Johar Baru dan Senen, Jakarta Pusat, bersama-sama menggelar deklarasi menolak unjuk rasa yang anarkis dan mendukung petugas untuk menindak pelaku pelanggaran hukum.
Ratusan warga di kedua kecamatan di Jakarta Pusat itu menyatakan bahwa mereka menolak demo anarkis. Menolak demo yang merusak, membakar, dan menjarah.
Kegiatan yang diinisiasi oleh sejumlah ormas dan tokoh masyarakat ini diikuti kurang lebih 930 orang dari organisasi FBR, Forkabi, FKDM, Pemuda Pancasila, KBPP Polri, hingga Karang Taruna setempat.
Dalam deklarasi yang dibacakan perwakilan ormas, warga menegaskan sikap menolak setiap bentuk demonstrasi yang disertai tindakan merusak, membakar, atau menjarah. Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam menindak tegas pelaku pelanggaran hukum.
"Kami menolak demo anarkis. Menolak demo yang merusak, membakar, dan menjarah. Apabila terjadi demo anarkis, maka akan berhadapan dengan warga. Kami mendukung kepolisian menindak pelaku yang melanggar hukum," demikian salah satu isi pernyataan deklarasi tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, memberikan apresiasi atas inisiatif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
"Kami mengapresiasi langkah warga yang secara sadar dan terbuka menyatakan sikap menolak aksi-aksi unjuk rasa yang berujung anarkis. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin dewasa dan memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama," kata Susatyo di Jakarta, Senin.
Menurut Susatyo, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial menjadi kekuatan penting bagi keamanan wilayah.
Baca juga: Polisi imbau masyarakat sampaikan aspirasi dengan damai
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut 22 pengunjuk rasa positif narkoba
Baca juga: TNI bantah sengaja biarkan aksi demo jadi anarkis
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.