WNA Spanyol jadi tersangka penggelapan dana perusahaan di Lombok-NTB

1 hour ago 2
Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran

Mataram (ANTARA) - Warga Negara Asing (WNA) Spanyol berinisial RJV menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik pelapor asal Irlandia berinisial RJN yang berkantor di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto melalui keterangan resmi di Mataram, Senin, membenarkan adanya penetapan tersebut berdasarkan surat nomor: SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025.

"Iya, nanti lebih lanjutnya akan kami rilis resmi," katanya.

Penetapan tersangka ini diperkuat melalui keterangan kuasa hukum pelapor berinisial RJN, Firdaus Napitupulu.

"Tembusannya sudah ada di kantor," ujar Firdaus.

Baca juga: Polda Bali selidiki penyebab kecelakaan mini bus tewaskan WNA China

Dia menjelaskan kliennya telah mengalami kerugian cukup besar akibat perbuatan terlapor ini dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran," kata dia.

Padahal, terlapor RJV telah dipercaya menjalankan salah satu usaha milik perusahaan pelapor yang berada di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Atas kerugian tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara.

"Karena ini uang perusahaan yang digelapkan, jadi laporan kami mengarah ke Pasal 374 KUHP," ujarnya.

Dengan adanya penetapan terlapor sebagai tersangka, Firdaus mewakili kliennya memberikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja positif dari jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam menindaklanjuti laporan kliennya.

Baca juga: Rudenim Bali deportasi pencari suaka asal Chad

"Jadi, berdasarkan fakta-fakta yang telah kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi," ucap dia.

Perihal penahanan, Firdaus mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian. Dia pun berharap agar penyidik bisa segera menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan penahanan.

"Karena akibat perbuatannya, tidak hanya kerugian materil saja yang dirugikan. Tetapi juga immateril," katanya.

Firdaus menyebut bahwa kliennya datang ke Pulau Lombok dengan niat untuk berinvestasi dalam memajukan dunia pariwisata.

Namun, harapan tersebut pupus akibat perbuatan terlapor yang hingga kini belum ada menunjukkan iktikad baik mengembalikan uang perusahaan milik warga Irlandia tersebut.

"Oleh karena itu, saya berharap proses hukum ini memberikan hasil yang adil atas perjuangan klien kami," ucap Firdaus.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |