Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, membongkar modus penipuan berkedok rekrutmen karyawan berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai penerbangan.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung di Tangerang, Senin, mengatakan pengungkapan kasus penipuan rekrutmen karyawan ini mencatat pelaku berhasil meraup keuntungan senilai Rp1,3 miliar.
"Untuk pelaku berinisial RTI saat ini telah diamankan petugas. Diketahui, atas aksi kejahatannya sejumlah korban dengan kerugian hingga mencapai lebih dari 1,3 miliar," jelasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan penerimaan laporan dugaan penipuan calon pilot terhadap tiga orang korban diketahui mengalami kerugian dengan masing-masingnya yakni mencapai Rp35 juta, Rp550 juta hingga Rp800 juta.
"Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," ucapnya.
Baca juga: Imigrasi Soetta amankan enam WNA yang langgar keimigrasian
Untuk penanganan perkara ini, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih melakukan pengembangan penyidikan atas kemungkinan adanya korban lain.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban berinisial ENA menghubungi rekannya berinisial B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot, kemudian korban diberi nomor seorang pria bernama RTI melalui WhatsApp.
"Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," tuturnya.
Dalam beberapa pertemuan, tersangka RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.
Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening BRI RTI secara bertahap.
"Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," kata Yandri.
Baca juga: Polisi Bandara Soetta ringkus pelaku pemalsuan kartu pekerja migran
Setelah uang dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta," tuturnya.
Yandri bilang, berdasarkan hasil interogasi bahwa motif pelaku melakukan aksi penipuan ini karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok perekrutan kerja, terlebih dengan iming-iming kelulusan instan," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































