Polda Jatim taksir kerugian akibat aksi anarkis capai Rp124 miliar

3 weeks ago 12
Penghitungan kerugian masih sementara karena petugas masih mendata aset-aset terdampak

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menaksir kerugian akibat aksi anarkis di Surabaya mencapai sekitar Rp124 miliar lebih, termasuk kerusakan bangunan cagar budaya.

"Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar. Itu mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin malam.

Ia menegaskan penghitungan kerugian masih sementara karena petugas masih mendata aset-aset terdampak, termasuk Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, hingga fasilitas kepolisian lain.

Baca juga: Polres Lamongan-Jatim bebaskan 21 pelajar diduga terprovokasi anarkis

Abast menambahkan pihaknya saat ini masih mendalami peran para pelaku yang terlibat dalam pembakaran maupun pengrusakan fasilitas kepolisian. Polisi telah menetapkan sejumlah pasal bagi para tersangka.

"Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.

Baca juga: Khofifah bersama ojol Jatim gelar tahlil kubro untuk Affan

Selain itu, pasal lain yang diterapkan yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Menurut dia, polisi juga menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelaku pembakaran maupun provokator dalam aksi anarkis tersebut.

"Kami pastikan setiap informasi sekecil apapun baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya," katanya.

Baca juga: Polda Jatim-LBH berkoordinasi tangani pelaku anarkis di enam daerah

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |