Pemkot berkolaborasi dengan PN Bogor hadirkan Palu Sakti

3 hours ago 3

Kota Bogor (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bogor bersama Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA menghadirkan Pelayanan Luar Kantor Persidangan Keliling Terintegrasi (Palu Sakti) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perubahan data diri melalui persidangan.

Pemerintah Kota Bogor, Rabu, menginformasikan bahwa layanan tersebut ditandai dengan kehadiran Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Ketua PN Bogor Kelas IA Iman Luqmanul Hakim pada persidangan empat warga Kota Bogor yang mengajukan permohonan perubahan data yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (29/4).

Dalam persidangan tersebut, ada empat warga Kota Bogor yang melakukan perubahan data kependudukan yang harus dilakukan melalui putusan persidangan pengadilan.

Salah seorang warga, misalnya, mengajukan permohonan perubahan nama karena di dalam KTP nama yang seharusnya Abubakar Sulaiman disingkat menjadi AS.

Penggantian nama itu dilakukan sebab dalam ijazah, nama tidak boleh menggunakan singkatan.

"Terus saya ke catatan sipil mengajukan permohonan, kemudian diarahkan harus ke pengadilan juga karena harus ada putusan pengadilan. Kemudian semua berkas saya lengkapi. Setelah lengkap, saya ikut sidang dan semua perubahan langsung bisa dilakukan. Setelah sidang, saya langsung mendapat fisik dokumen yang sudah diubah setelah ada putusan pengadilan," ujarnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, karena prosesnya tidak sulit bahkan lebih mudah ketika semua berkas berhasil dilengkapi sesuai aturan.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah dalam memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat, yang pada akhirnya semua proses administrasi berujung pada sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Melalui inovasi ini, perubahan data administrasi kependudukan bisa dilaksanakan dalam satu waktu bersamaan dan proses persidangannya ramah warga," kata Wali Kota.

Dengan pelayanan ini, persoalan-persoalan masyarakat terkait perubahan data yang harus diputuskan melalui putusan pengadilan bisa tersosialisasikan.

Dedie Rachim juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh PN Bogor Kelas IA dalam memberikan pelayanan terbaik untuk warga Kota Bogor.

Ketua Pengadilan Negeri Bogor Iman Luqmanul Hakim, menyampaikan bahwa ada beberapa layanan yang bisa diakses warga melalui Palu Sakti ini, berkaitan dengan penyelesaian perkara permohonan, di antaranya perubahan data di dalam administrasi kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan.

"Ini semakin membuktikan bahwa komitmen Pengadilan Negeri terbuka kepada masyarakat dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang ramah dan tidak menakutkan bagi masyarakat," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Wali Kota Bogor bersama jajaran Pemkot Bogor, sehingga PN Bogor Kelas IA bisa meningkatkan sarana dan prasarana yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Bogor.

Untuk memaksimalkan layanan, PN Bogor Kelas IA juga memiliki saluran aduan yang bisa dimanfaatkan warga.

"Pengadilan ini sudah bagus atas bantuan dari Pemkot Bogor. Silakan datang ke PN Bogor, sampaikan keperluannya apa, nanti petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan melayani. Kalau layanan terlambat, kami akan memberikan kompensasi. Jadi kami berupaya agar apa yang didukung oleh Pemkot Bogor juga menghasilkan layanan terbaik kepada masyarakat Kota Bogor," ujarnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Pemkot Bogor dan Disdukcapil Kota Bogor pada tahun 2023.

Disdukcapil juga membuka pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri Bogor.

"Ketika kami standby di pengadilan, kemudian terpikirkan memberikan pelayanan sidang di luar kantor. Ini juga berdasarkan pertimbangan, karena ketika warga mendengar kata pengadilan agak merasa takut," ucapnya.

Dalam beberapa kasus perubahan nama, Ganjar menyebut bahwa ada warga yang tidak mengurus proses administrasi ketika disampaikan bahwa perubahan data harus melalui persidangan.

Namun dengan adanya inovasi ini, warga bisa mengerti dan juga mempermudah mereka melaksanakan persidangan.

"Karena jika warga mengajukan perubahan nama, ketika data antara akta, KTP, ijazah, dan surat lainnya berbeda satu sama lain, maka itu akan berpengaruh ketika akan mengakses pelayanan publik lainnya," ucapnya.

Pewarta: Heri Sutarman/Budi Setiawanto
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |