Pemda DIY gelar pameran pertanahan peringati 13 tahun UU Keistimewaan

2 months ago 13

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Pameran Pertanahan 2025 di Museum Sonobudoyo, Kota Yogyakarta untuk memperingati 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.

Pameran yang mengusung tema "Dari Jejak Sejarah Menuju Tertib Pertanahan Masa Depan" itu berlangsung pada 3–4 September 2025.

"Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi dan menjadi solusi permasalahan yang dijumpai di tengah masyarakat terkait pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten," ujar Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho saat membuka pameran di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Aris, pertanahan merupakan salah satu kewenangan keistimewaan yang ada di DIY sehingga diperlukan kejelasan informasi dan transparansi agar dapat dimanfaatkan sesuai aturan.

"Dengan begitu tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ucapnya.

Pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond/SG) dan Tanah Kadipaten (Pakualamanaat Grond/PAG) diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 serta Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Melalui beleid itu, masyarakat dan institusi berpeluang menggunakan tanah untuk kepentingan budaya, sosial, dan kesejahteraan.

"Saat ini tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten memasuki babak baru, yakni menjadi fondasi menuju tertib pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Aris.

Baca juga: Ombudsman dalami kesulitan warga dapatkan SHM tanah di DIY

Pameran pertanahan yang didukung dana keistimewaan (danais) itu menghadirkan dokumen arsip, peta historis, visualisasi spasial, hingga rencana tata ruang digital terkait tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Ada pula Klinik Konsultasi Pertanahan untuk menampung pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan tanah tersebut.

Aris berharap pameran itu mampu menambah wawasan masyarakat ihwal asal-usul tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, kebijakan pengelolaannya, termasuk tantangan di lapangan.

"Upaya ini menjadi bagian dari transformasi menuju sistem pertanahan yang semakin baik di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata dia.

Penghageng Kawedanan Keprajan Puro Pakualaman Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Suryo Adinegoro menekankan lima nilai keistimewaan dalam pertanahan DIY, yaitu keselarasan hukum, nilai filosofi, asas pemerintahan tanpa kesenjangan, perlindungan masyarakat ekonomi lemah, serta perlindungan cagar budaya.

Ia berharap melalui pameran itu bisa terbangun dialog dengan masyarakat terkait pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Pakualaman, serta tanah-tanah yang lain.

"Bagi masyarakat Jawa, tanah tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga sangat esensial dalam kehidupan dan budaya," tutur dia.

Baca juga: Keraton Yogyakarta sewakan tanah SG Rp160 miliar untuk dua jalur tol

Sementara itu, Penghageng II Kawedanan Panitikisma Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KRT Suryo Satriyanto menyebut keraton bersama Dinas Pertanahan dan lembaga lain telah memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pemerintahan daerah agar pemanfaatan tanah itu sesuai aturan.

Ia menegaskan penggunaan tanah Kasultanan tanpa izin yang sah akan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Kalau tanah digunakan tanpa izin, itu jelas melanggar aturan dan tentu tidak bisa dibenarkan. Ada konsekuensi bagi masyarakat yang melakukan itu," ujar dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |