Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan adanya sinkronisasi dan koordinasi antarkementerian/lembaga guna mengatasi kendala administrasi dalam pengurusan hak milik atas tanah untuk gereja.
Otto mengatakan isu tersebut harus diselesaikan bersama sehingga akan didorong koordinasi yang lebih kuat antara kementerian terkait agar ada kesepahaman dan sinkronisasi aturan.
"Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan menambah hambatan," kata Otto saat menerima audiensi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Jumat (14/11), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dalam audiensi tersebut, PGI menyampaikan masih terdapat gereja yang mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dikatakan bahwa kesulitan tersebut terutama muncul karena permintaan dokumen administratif berupa surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum, sementara gereja telah memiliki status badan hukum melalui Kementerian Agama.
Sekretaris Umum PGI Pendeta Darwin Darmawan menjelaskan hambatan administratif tersebut membuat status badan hukum gereja mengalami ketidakpastian.
"Kami memahami bahwa setiap kementerian memiliki dasar hukum masing-masing. Namun, ketika gereja sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, kami berharap proses di kementerian lain dapat berjalan selaras," ujar Pdt. Darwin.
Anggota Komisi Hukum PGI David Tobing menambahkan diperlukan kesamaan persepsi di antara institusi pemerintah sehingga hal tersebut bukan soal siapa yang salah atau benar, melainkan bagaimana memastikan regulasi berjalan harmonis.
"Jika kebijakan antarkementerian dapat disinkronkan, pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih jelas dan tidak membingungkan," ucap David.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani turut menegaskan status badan hukum gereja sudah jelas, yakni secara otomatis sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan Staatblad 1927 Nomor 156 dan telah tercatat di Kemenag.
"Kami melihat dari sisi regulasi sudah jelas, hanya dalam tataran praktis pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas Kementerian," ujarnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan solutif. PGI berharap pemerintah dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian sehingga kebijakan terkait perolehan hak milik atas tanah oleh badan keagamaan atau gereja dapat berjalan lebih selaras dan memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Menteri ATR serahkan sertifikat tanah milik Gereja Kristen Pasundan
Baca juga: Wamen ATR/BPN serahkan sertipikat tanah Gereja Masehi Injili di Timor
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































