Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons pernyataan salah satu anggota DPR yang menyarankan membentuk tenaga gizi lulusan SMA dan menegaskan profesi yang menjadi tonggak utama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut minimal bergelar sarjana.
"Prioritas pertama di tahap awal adalah sarjana gizi, tetapi kita tahu bahwa produksi sarjana gizi itu terbatas, sementara program ini terus berjalan. Jadi, ketika terjadi kelangkaan sarjana gizi, BGN harus mencari jalan keluar. Oleh karena itu kita sekarang perlu orang-orang yang menangani gizi itu dengan lulusan-lulusan yang kekurangan pengetahuan gizi," katanya di Jakarta, Senin.
Dadan menegaskan sikap BGN tentang ahli gizi di SPPG tegas yakni menetapkan standar menu nasional yang menentukan kualitas MBG bagi penerima manfaat.
"Program ini dirancang dengan tidak menetapkan menu standar nasional. Oleh karena itu di setiap SPPG harus ada orang yang paham tentang gizi, kalau bukan sarjana gizi, misalnya sarjana kesehatan masyarakat itu kan pasti ada pelajaran gizi di dalamnya. Teknologi pangan, itu kan ada pengetahuan gizi di dalamnya," ujar dia.
Baca juga: Kepala BGN: Gaji tenaga ahli gizi hingga akuntan MBG cair pekan ini
Sebelumnya, beredar video di media sosial soal pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal tentang Program MBG yang tidak membutuhkan ahli gizi, sehingga menuai sorotan publik.
Dalam pernyataannya, Cucun juga sempat menyoroti sikap oknum ahli gizi yang arogan, sehingga menyarankan tenaga gizi lulusan SMA untuk direkrut menjadi relawan MBG di SPPG.
Namun Cucun sudah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya di depan forum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) dan menyatakan siap berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyukseskan Program MBG.
Baca juga: Ahli gizi bagikan kiat mengolah makanan yang memengaruhi kalori
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































