Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan ditargetkan terbit pada triwulan II 2025.
"Penyusunan SEOJK Asuransi Kesehatan sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dapat diterbitkan pada triwulan II 2025," kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk mengembangkan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, memberikan pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.
Selain itu, ia mengatakan bahwa penerapan regulasi tersebut diharapkan akan mendorong koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi kesehatan komersial.
Ogi menuturkan bahwa sejumlah hal yang akan diatur dalam surat edaran tersebut antara lain kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis, desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko, serta koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut juga mengharuskan perusahaan asuransi untuk dapat melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dengan demikian, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat,” ucap Ogi.
Ia menyatakan bahwa surat edaran tersebut juga mengatur kriteria Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan layanan asuransi kesehatan.
Kriteria tersebut antara lain tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi (utilization review), SDM dengan kualifikasi minimal ajun ahli asuransi kesehatan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan memiliki fungsi Dewan Penasihat Medis.
“Dengan kriteria di atas, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan dari SDM yang lebih berkualitas,” ujar Ogi.
Ia menyampaikan bahwa SEOJK tersebut juga rencananya akan menghapus aturan khusus mengenai biaya akuisisi, yakni biaya tambahan yang dibebankan kepada pemegang polis yang besaran nominalnya tergantung kepada produk asuransi dan perusahaan asuransi itu sendiri.
Berbagai biaya tersebut termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, biaya pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar.
“Setelah mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari pelaku industri, dalam draft RSEOJK terakhir mengenai Asuransi Kesehatan tidak terdapat lagi pengaturan secara khusus mengenai biaya akuisisi,” imbuh Ogi.
Baca juga: OJK tengah susun tiga aturan terkait tata kelola industri asuransi
Baca juga: OJK catat aset industri asuransi Rp1.146,47 triliun per Januari 2025
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025