Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa bagi warga yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Dikutip dari akun X resmi @tmcpoldametro berikut lima lokasi gerai SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Gerai SIM Keliling tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku.
Layanan mobil SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya lainnya, yakni biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.