Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, membantu pemulangan Baihaqi, narapidana yang sedang menjalankan hukuman pidana mati yang meninggal dunia karena sakit.
“Saat ini pihak keluarga almarhum sedang melengkapi persyaratan administrasi surat permohonan, identitas, dan data yang lain,” kata Kepala Lapas Karanganyar Riko Purnama Candra dalam keterangan yang dibagikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa.
Baihaqi mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap pada Senin (1/9). Riko menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu warga binaan Lapas Karanganyar.
Meskipun tidak ada aturan kewajiban memulangkan jenazah narapidana ke tempat asal, Riko menyebut atas permohonan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan, pihaknya mengupayakan pemulangan Baihaqi ke daerah asalnya di Aceh.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (3), pihak lapas tidak ada kewajiban mengembalikan jenazah ke tempat asal dan apabila 2x24 jam tidak diambil pihak keluarga, akan dimakamkan secara layak oleh pihak lapas sesuai agama dan kepercayaannya. Akan tetapi, karena permohonan keluarga dan alasan kemanusiaan, saat ini pihak lapas sedang dalam proses berupaya mengirimkan jenazah almarhum ke keluarga ke alamat yang tepat,” ujarnya.
Riko menjelaskan Lapas Karanganyar telah menghubungi istri almarhum yang bekerja di Malaysia untuk memastikan alamat rumah keluarga di timur Aceh.
Baihaqi, terang Riko, merupakan terpidana mati dalam kasus narkoba. Pada mulanya, Baihaqi mengeluhkan sesak napas, perut mual, dan sempat ditangani oleh medis lapas sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Cilacap.
“Setelah dilakukan tindakan medis oleh pihak medis RSUD, almarhum meninggal dunia dikarenakan sakit jantung,” demikian Riko.
Baca juga: Lapas Batang pindahkan enam WBP ke Lapas Nusakambangan
Baca juga: Komisi XIII: Napi high risk ke Nusakambangan untuk lumpuhkan kejahatan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.