Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebanyak dua kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dua kali pemeriksaan tersebut dilakukan pada 26 dan 28 Agustus 2025. Namun, kata dia, pemeriksaan pada Kamis (28/8) harus dilanjutkan pada Senin (1/9).
“Hari ini yang bersangkutan diperiksa melanjutkan pemeriksaan yang sudah dilakukan pada Kamis (28/8) kemarin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan tidak ada pemberitahuan mengenai pemanggilan saksi atas nama IAA pada Senin (1/9).
“Memang dari surat pemanggilan tidak ada. Jadi, ini memang hanya untuk melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu di Kamis (28/8) kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, KPK pada pemeriksaan pertama, yakni Selasa (26/8), menduga Ishfah Abidal Aziz mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas mengaku KPK dalami keterangannya saat penyelidikan
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Pemeriksaan perdana, KPK usut kronologi pembagian kuota haji ke Yaqut
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca juga: KPK jelaskan alasan belum tetapkan tersangka kasus kuota haji
Baca juga: Selain Yaqut Cholil, KPK panggil Ketua Umum Kesthuri jadi saksi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.