KIP: Keterbukaan informasi bantu tekan korupsi

4 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu faktor yang turut menekan terjadinya praktik korupsi

"Menurut saya, keterbukaan informasi publik itu kalau dia diindeks bagus, pasti korupsinya jelek, maksudnya pasti minim korupsinya," kata Arya di Aula KIP, Jakarta Pusat, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Arya dalam sesi tanya jawab terkait pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 di 34 provinsi di Indonesia oleh KIP.

Dengan keterbukaan informasi publik yang tinggi masyarakat bisa mengakses berbagai informasi, termasuk soal proyek-proyek di pemerintah beserta nilainya. Dengan terlibatnya masyarakat dalam pengawasan tersebut maka pada akhirnya para pelaku rasuah tidak akan punya ruang untuk bermanuver.

"Jadi ini (indeks) seperti seperti habitat, seperti udara indeks itu. Kalau udaranya bagus maka sebenarnya hal-hal yang sifatnya negatif jadi kurang bisa beranak-pinak," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mengatakan pengukuran IKIP 2025 bukan sekadar kegiatan rutin, namun juga merupakan bentuk pengawasan terhadap keterbukaan informasi di seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi, bukan hanya sekadar regulasi, tetapi kemudian apakah memang masyarakat di daerah sudah merasakan dampak dari keterbukaan informasi dan informasi yang disajikan oleh badan-badan publik memang informasi yang berkualitas, yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya.

Latar belakang dirancangnya pengukuran IKIP adalah untuk memotret tiga kewajiban negara terhadap informasi publik, yaitu kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil); serta ntuk memperoleh data, fakta, dan informasi terkait implementasi Undang-Undang KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi.

Dalam penyusunannya, IKIP menganalisis tiga aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang KIP (Obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap Undang-Undang KIP maupun haknya atas informasi (Right to Know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (Access to Information).

Penyusunan IKIP menjadi jawaban Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan kewajibannya.

Apalagi keterbukaan informasi menjadi penting dalam hal pemenuhan hak-hak warga negara atas informasi di seluruh provinsi yang ada di Indonesia yang berdampak positif pada perubahan sosial dan ekonomi.

Baca juga: KIP ukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi

Baca juga: Polda Metro Jaya sebut keterbukaan informasi bangun kepercayaan publik

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |