Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan pemda untuk memastikan pendampingan psikologis dan dukungan proses hukum bagi 23 anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
"KemenPPPA melalui layanan pengaduan kekerasan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Labuhanbatu Selatan untuk memastikan pendampingan psikologis dan dukungan proses hukum bagi anak-anak korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menteri Arifah kecam guru pelaku kekerasan seksual terhadap 23 anak
Baca juga: Polisi sosialisasikan kekerasan seksual ke siswa SD
Menurut dia, pendampingan serta pemulihan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap para korban.
"Kami tidak ingin ada lagi anak yang memendam trauma sendirian. Mereka membutuhkan bantuan agar berani bicara dan mengakui kekerasan yang dialami. Dengan begitu, kami bisa memberikan pendampingan serta pemulihan secara menyeluruh. Masa depan anak-anak itu masih panjang, kita semua harus bekerja sama memberikan perlindungan terbaik," kata Arifah Fauzi.
Asesmen awal terhadap para korban telah dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan pendampingan psikologis juga sudah mulai dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Berdasarkan asesmen yang dilakukan, 23 anak telah mengakui mengalami pelecehan seksual, namun hanya lima orang yang berani melaporkannya ke pihak manajemen sekolah, dan berani berterus terang pada tahap pendampingan psikologis," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Sebelumnya, terungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap 23 murid Sekolah Dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Baca juga: Komnas Anak minta guru pelaku pelecehan seksual ditindak tegas
Kasus ini mencuat setelah lima orang tua murid melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ANS (31) yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SD Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tindakan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2024. Peristiwa terjadi saat pelajaran berlangsung.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































