Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Regulasi ini diterbitkan guna menjamin proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik, sekaligus langkah awal menjelang berakhirnya masa jabatan sejumlah pimpinan Baznas.
"Kami berangkat dari semangat perbaikan dan penataan tata kelola zakat agar sesuai dengan amanat Undang-Undang. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan tertib administrasi," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenag buka seleksi calon anggota BAZNAS
Abu menjelaskan PMA 10/2025 merupakan turunan dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. PMA tersebut diundangkan di Jakarta pada 10 Juli 2025 dan mengatur secara rinci mekanisme seleksi calon pimpinan Baznas di semua tingkatan.
Seleksi calon anggota Baznas dilakukan oleh tim seleksi yang sudah ditentukan komposisinya. Untuk tingkat nasional, tim seleksi berjumlah sembilan orang yang terdiri atas lima perwakilan dari Kementerian Agama, satu dari Kementerian PAN-RB, serta tiga unsur lainnya dari kalangan profesional, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
"Tim ini akan bertugas menyaring calon-calon terbaik yang akan mengisi posisi 11 anggota Baznas pusat, yang terdiri atas delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah," kata Abu.
Sementara itu, untuk Baznas provinsi, tim seleksi ditetapkan oleh gubernur dengan komposisi lima orang, yaitu dua dari pemerintah daerah, dua dari Kantor Wilayah Kemenag, dan satu unsur lain seperti tokoh agama atau profesional.
Komposisi lebih ramping berlaku di tingkat kabupaten/kota dengan penyesuaian oleh bupati atau wali kota.
Syarat umum bagi calon anggota Baznss, kata Abu, meliputi WNI beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih karena tindak pidana kejahatan.
"Khusus untuk calon di tingkat nasional dan provinsi, minimal pendidikan S1. Sedangkan untuk kabupaten/kota, paling rendah SMA atau sederajat," kata dia.
Selain itu, calon juga harus bersedia bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.
Abu Rokhmad menegaskan pelaksanaan tahapan seleksi akan diumumkan secara resmi setelah Surat Keputusan Menteri Agama tentang penetapan anggota tim seleksi ditandatangani.
Baca juga: Menag lantik 11 pengurus baru BAZNAS 2020-2025
Baca juga: Baznas sebut takmir berkualitas kunci pengelolaan masjid yang baik
"Begitu SK-nya keluar, proses seleksi segera dimulai. Ini langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat ke depan dilakukan oleh orang-orang yang kredibel dan sesuai regulasi," kata dia.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.
Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.