OJK membarui pedoman AI mitigasi risiko teknologi keuangan

1 hour ago 1

Denpasar (ANTARA) -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membarui pedoman kode etik kecerdasan artifisial (AI) guna memitigasi risiko industri teknologi keuangan.

“Kami melihat perkembangan terakhir membutuhkan respons cepat untuk penyesuaian dan penyempurnaan atas pedoman yang sudah ada,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi di sela-sela forum Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Asia soal Keuangan Digital 2025 di Sanur, Denpasar, Bali, Senin.

Ia menjelaskan dalam pedoman baru itu mencakup beberapa aspek di antaranya adopsi terkait antisipasi perkembangan teknologi AI terkini yaitu generatif AI sehingga butuh penyesuaian.

Selain itu, memperkuat prinsip dasar kode etik AI terutama aspek perlindungan konsumen, keandalan model dan data, inklusi keuangan serta perlindungan data dan ketahanan siber.

Pedoman baru itu diluncurkan di sela forum bersama OECD di Bali, yang membarui pedoman yang sebelumnya telah diterbitkan pada akhir 2023.

“Perubahan (pedoman) itu didukung penuh OECD melalui proses reviu dan masukan,” ujar dia.

Pada pedoman terbaru itu, OJK menambahkan satu prinsip dasar yang harus di jalankan oleh penyelenggara perusahaan teknologi finansial (fintech) yaitu keadilan.

Dengan demikian, ia mengatakan pedoman baru itu melengkapi enam prinsip dasar yaitu berdasarkan Pancasila, bermanfaat, wajar dan adil, akuntabel, transparan dan dapat dijelaskan, dan terakhir, ketangguhan dan keamanan.

Pemanfaatan AI di sektor keuangan meningkatkan efisiensi proses bisnis dan kecepatan transaksi.

Generatif AI misalnya selain memberikan peningkatan efisiensi, juga dapat mendeteksi penyalahgunaan (fraud) lebih cepat, peningkatan kualitas layanan konsumen hingga personalisasi produk.

Namun, pemanfaatan AI juga menimbulkan risiko baru termasuk risiko dari generatif AI yang perlu dimitigasi yaitu halusinasi, kebocoran data pribadi atau informasi sensitif, hingga bias algoritmik yang dapat memperburuk hasil penilaian kelayakan kredit (underwriting).

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |