Enggan Terbuka Soal Dana Bosa, Kepala Sekolah SDN 4 Nambah Dadi Diduga Korupsi

1 month ago 22

Skip to content

11 Agustus 2025 | Redaksi Rakyat News | 128 views

Lampung Tengah – Salah satu fungsi insan pers adalah menjalankan peran kontrol sosial, termasuk memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan transparan dan akuntabel. Kontrol sosial yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan eksternal yang dilakukan oleh pihak independen.

‎Namun, upaya tersebut justru mendapat hambatan dari Kepala Sekolah SD Negeri 4 Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Sariyem, yang enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media Rakyat News terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (11/8/2025).

‎Dalam upaya konfirmasi tersebut, awak media Rakyat News meminta penjelasan sekaligus ingin melihat kondisi nyata penggunaan Dana BOS, khususnya pada item pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, termasuk realisasi buku yang telah dibeli. Namun, Sarinem menjawab dengan nada lantang,

‎”Kalo sampean enggak boleh lah.”

‎Ketika ditanya lebih detail mengenai anggaran Dana BOS, Sariyem kembali menolak memberikan penjelasan.

‎”Maaf saya tidak dapat menjelaskan karena bukan atasan saya,” ujarnya singkat.

‎Pernyataan ini dinilai janggal dan terkesan linglung mengingat Sariyem sendiri adalah kepala sekolah yang secara struktural merupakan atasan di lingkungan sekolah dan memiliki kewenangan penuh sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Dana BOS di satuan pendidikan yang ia pimpin.

‎Sikap tertutup terhadap informasi publik seperti ini dapat memunculkan dugaan adanya penyimpangan atau bahkan indikasi korupsi, mengingat transparansi adalah salah satu prinsip utama dalam pengelolaan dana pemerintah.

‎Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data dan laporan penggunaan Dana BOS termasuk kategori informasi publik yang wajib dibuka.

‎Pasal 52 UU KIP bahkan menegaskan bahwa setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

‎Dana BOS sendiri merupakan bantuan pemerintah pusat untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia sekolah dan peningkatan mutu pendidikan. Penggunaannya wajib dilaporkan secara transparan dan dapat diakses publik

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait transparansi dan pemanfaatan Dana BOS, yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

‎Sebagai tindak lanjut, awak media Rakyat News berencana melaporkan sikap tertutup tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, guna memastikan hak publik atas keterbukaan informasi dapat terpenuhi dan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan hukum.(AM)

Navigasi pos

Read Entire Article
Rakyat news | | | |