JPU tuntut tiga terdakwa pengoplos Pertamax di Serang 4 tahun penjara

2 weeks ago 13

Serang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten, dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Banten, Slamet, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu.

Ketiga terdakwa adalah Nadir Sudrajat selaku manajer SPBU, Aswan alias Emon selaku pengawas, dan Deden Hidayat sebagai penjual BBM oplosan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU dalam tuntutannya.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP denda Rp100 juta yang dibebankan dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan jika tidak dibayar.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merusak nama baik PT Pertamina. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui kesalahannya, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam uraiannya, JPU menjelaskan kasus ini bermula saat Deden mendapat tawaran 16.000 liter BBM hasil olahan dari seorang buron (DPO) bernama Marko. BBM tersebut kemudian dijual seharga Rp10.200 per liter kepada Aswan di SPBU Ciceri pada 20 Maret 2025.

"Untuk membuat BBM hasil olahan tersebut seolah-olah asli, saksi Nadir Sudrajat dan saksi Aswan mengarahkan terdakwa Deden untuk mencampurkannya dengan 8.000 liter Pertamax asli yang ada di tangki pendam," jelasnya.

Namun, setelah pencampuran, karyawan SPBU menemukan kejanggalan warna dan keluhan mulai muncul dari konsumen. Para terdakwa kemudian mencoba menyamarkan warna dengan kembali mencampurnya dengan 8.000 liter Pertamax resmi yang baru dibeli.

Kasus ini terungkap setelah Subdit IV Tipidter Polda Banten melakukan penyelidikan pada 24 Maret 2025. Hasil uji laboratorium terhadap sampel BBM menunjukkan bahwa spesifikasinya tidak sesuai standar Dirjen Migas, di mana titik didih akhir (Final Boiling Point) mencapai 218,5 melebihi ambang batas maksimal 215.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |