Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa memotong dan menerima uang secara tidak sah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 yang jumlahnya mencapai Rp8,9 miliar.
JPU Meyer Folmar Simanjuntak membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.
Tampak Risnandar tiba di ruang sidang dengan mengenakan batik serta rompi oranye.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan, dipotong dan dibagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa," kata JPU.
Perbuatan rasuah ini didakwa dilakukan bersama terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila serta Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto. Mereka diduga menerima uang hasil pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU).
Dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru 2024 sebesar Rp37,79 miliar, Risnandar Mahiwa diduga menerima total Rp2,91 miliar. Sementara Indra Pomi diduga menerima Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan Nugroho Dwi Triputranto sebanyak Rp1,6 miliar.
Menurut dakwaan, setiap akan dilakukan pencairan GU atau TU, Novin Karmila memberitahu Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi untuk mempercepat penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Setelah dana cair, sebagian besar uang langsung dipotong dan diserahkan secara tunai kepada para terdakwa," ungkap JPU KPK.
Risnandar diketahui menerima uang tersebut dalam beberapa kali penyerahan tunai di rumah dinas wali kota. Selain itu, ia juga mendapatkan aliran dana melalui transfer, termasuk pembayaran untuk keperluan pribadi seperti biaya jahit pakaian istrinya senilai Rp158,49 juta.
"Sementara itu, Indra Pomi menerima sebagian besar uang di Kantor Setdako dalam bentuk tunai dari Novin Karmila. Begitu juga Nugroho Dwi Triputranto, ajudan Risnandar, yang menerima pembayaran dalam beberapa tahap, termasuk satu kali pencairan Rp1 miliar pada akhir November 2024," kata Meyer Folmar.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025