Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
JPU Sofyan mengatakan ketiga terdakwa, yakni Sapiiy bin Jaliban (32) warga Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kemudian, Riki Supandi bin Suwardi (32) warga Kampung Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Terakhir, Jos Pratama bin Suryadi (26) warga Desa Lawe Mejile, Kecamatan Simpang Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
"Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Sofyan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Sofyan.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/8), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Hakim Cipto.
JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana dalam surat dakwaannya menyebutkan ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Rabu (12/2/2024).
"Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari para terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU Sofyan.
Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.