Jaksa terima uang pengganti terpidana Adelin Lis Rp105,85 miliar

2 weeks ago 13

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pembayaran uang pengganti terpidana Adelin Lis (58), atas perkara pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, senilai Rp105,85 miliar lebih dan 2,93 juta lebih dolar AS.

"Hari ini kita menerima dari Adelin Lis terpidana pembalakan liar atas korupsi Rp105,857 miliar, dan 2.938.556,4 dolar AS atau 2,93 juta dolar AS," ucap Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum di Medan, Rabu.

Uang pengganti ini, lanjut dia, merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 68 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 31 Juli 2008 dalam perkara menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Harli menegaskan, pengembalian uang pengganti ini merupakan wujud atas upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

"Selain itu, pengembalian uang pengganti tersebut juga untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan tuntas,” tegas Harli.

Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi menjelaskan, penyerahan uang pengganti ini diserahkan pihak keluarga terpidana Adelin Lis pada Selasa (2/9).

Uang tersebut dibayarkan oleh keluarga terpidana Adelin Lis dan disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor.

Penyerahan uang pengganti disaksikan langsung Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry, dan Kepala Kejari Medan Fajar Syahputra.

"Dana tersebut kemudian disetorkan ke Bank BRI, dan masuk sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan RI,” kata Husairi.

Baca juga: Adelin jalani eksekusi pidana 10 tahun di Lapas Gunung Sindur

Pihaknya menjelaskan, kasus ini berawal ketika PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2006.

PT KNDI yang memegang izin pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare, tapi prakteknya melakukan penebangan di luar rencana kerja tahunan, tidak membayar provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.

Adelin Lis menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT KNDI dinyatakan terlibat bersama sejumlah pihak, termasuk Oscar Sipayung (Direktur Utama PT KNDI) dan Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan PT KNDI).

Pada Juni hingga November 2007, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara ini.

"JPU menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Pada 5 November 2007, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas Adelin Lis,” tutur dia.

MA kemudian mengabulkan kasasi jaksa pada 2008, dan memutuskan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Selain itu, terpidana dibebankan membayar uang pengganti Rp119,802 miliar dan USD 2,938 juta subsider lima tahun penjara,” tegas dia.

Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Adelin Lis melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Terpidana Adelin Lis akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021 berkat koordinasi Kejaksaan RI dan otoritas Singapura.

Pada 15 Juli 2021, pihak keluarga terpidana Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 302 di Jalan Hang Jebat Medan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi kewajiban uang pengganti.

"Dengan pelunasan Rp105,857 miliar dan USD 2,938 juta ini, seluruh kewajiban keuangan terpidana kepada negara dinyatakan selesai sesuai amar putusan MA,” kata Husairi.

Baca juga: Kejari Medan terima uang pembayaran denda perkara korupsi Adelin Lis

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |