Hingga Juli 2025, KY sudah pantau 48 persidangan perempuan dan anak

3 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial tercatat telah melakukan pemantauan terhadap 48 persidangan khusus perkara perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juli 2025.

Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) Niniek Ariyani mengatakan jumlah itu meningkat signifikan dibanding dua tahun sebelumnya, yakni 43 persidangan pada 2024 dan 36 persidangan pada 2023.

"Di bulan Juli 2025 itu sudah mencapai 48 permohonan, baik itu inisiatif dari KY maupun dari (permohonan) masyarakat yang terkait perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum," kata Niniek di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan KY sempat terkendala dalam melakukan pemantauan persidangan terhadap perkara perempuan dan anak karena sidang bersifat tertutup. Tim pemantauan KY tidak bisa masuk ke ruang sidang pada agenda pembuktian.

Namun, kendala tersebut mulai teratasi dengan dikeluarkannya Surat Ketua Kamar Pengawasan (Tuaka Was) Mahkamah Agung Nomor 7/TUAKA. WAS/PW 1.4/II/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, MA menyatakan tidak keberatan jika KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang secara terbuka maupun tertutup.

Baca juga: KY dan MA bersinergi wujudkan transparansi persidangan tertutup

Namun, untuk ketertiban sidang dan menjaga kewibawaan peradilan, KY dalam melakukan pemantauan sidang tertutup harus memberitahukan kegiatan pemantauan kepada ketua majelis yang memeriksa perkara.

"Jadi, tim kami ini pada saat melakukan pemantauan persidangan di lapangan, SOP (prosedur operasional standar) yang wajib dilakukan itu adalah memang kita harus meminta izin kepada KPN (ketua pengadilan negeri) dan majelis," katanya.

Dijelaskan Niniek, KY melakukan pemantauan persidangan secara transparan. Khusus sidang yang bersifat terbuka, tim pemantau dari KY ikut hadir dalam persidangan untuk merekam audio dan visual.

Sementara itu, untuk sidang yang bersifat tertutup, KY hanya melakukan perekaman audio. "Itu hanya untuk kepentingan analisis internal di Komisi Yudisial," kata Niniek seraya memastikan lembaganya menjaga kerahasiaan isi persidangan tertutup.

Di sisi lain, menurut dia, KY juga berusaha menjaga kelancaran jalannya persidangan dengan membatasi jumlah tim pemantauan yang hadir di ruang sidang.

Dia menegaskan KY tidak ingin mengganggu persidangan, khususnya sidang tertutup. "Kita ingin semuanya tetap merasa aman dan nyaman pada saat melakukan persidangan, terutama mungkin jika ada saksi korban dan lainnya," ujar Niniek.

Adapun pemantauan persidangan tersebut dilakukan KY untuk memastikan majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta memastikan hak-hak para pihak berperkara terpenuhi.

Baca juga: KY pantau sidang lanjutan Hotman vs Razman di PN Jakut pascagaduh

Baca juga: KY usul RUU KUHAP tegaskan kembali aturan pengamanan dalam persidangan

Baca juga: KY usul pengawasan APH jadi perhatian serius untuk diatur di RUU KUHAP

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |