Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) menyita barang bukti berupa 13 unit mobil berbagai merek dan 17 unit sepeda motor dari tiga kasus pencurian di daerah itu mulai Maret hingga April tahun ini.
"Total 13 unit mobil dan 17 unit sepeda motor dan 10 orang tersangka yang berhasil kita tangkap dari tiga kasus pencurian," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Kasus pertama, kata Twedi, berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025, terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.
"Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan menangkap empat orang terduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, ditangkap di Tambora beberapa waktu kemudian," ungkap Twedi.
Kemudian, kata Twedi, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan, Kalideres.
Baca juga: Pencuri pelat besi kolong tol Priok terancam hukuman tujuh tahun
"Selanjutnya pada tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata," ujar Twedi.
Selanjutnya, kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Kasus itu bermula ketika tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.
"Pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka untuk menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB tidak bisa dihubungi," ujar Twedi.
Pada 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban. Kemudian tersangka HB pun langsung dibawa ke Polsek Kebun Jeruk oleh korban dan saksi.
"Berdasarkan pengembangan, ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi, istilahnya tambal sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil," ungkap Twedi.
Baca juga: KAI Jakarta ingatkan pengguna jasa parkir pakai kunci tambahan

Sementara itu perkara ketiga ditangani oleh Polsek Tambora. "Pada 8 April 2025, keamanan Mall Season City
menghubungi polisi soal tersangka yang dicurigai karena mondar-mandir di parkiran sepeda motor mal," kata Twedi.
Mendapat laporan itu, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka.
"Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian," kata Twedi.
Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri.
"Kemudian kita lakukan pengembangan. Total ditangkap tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ," kata Twedi.
Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.
Baca juga: Pencuri spion mobil di Jakbar terancam hukuman tujuh tahun penjara
Kemudian pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun. Pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebun Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama empat tahun. Pasal 480 KUH Pidana diancam penjara empat tahun. Kemudian tersangka di Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH Pidana dan atau pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman penjara empat tahun," kata Twedi.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025