Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti terus berupaya mengatasi kekurangan kebutuhan guru dengan melakukan redistribusi guru ASN, baik PNS maupun PPPK ke satuan pendidikan swasta.
Ia menerangkan kebijakan redistribusi guru yang dilakukan melalui payung hukum Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat tersebut bertujuan mengatasi kekurangan guru pada sekolah swasta akibat tidak meratanya persebaran guru ASN, khususnya guru PPPK.
“Karena itu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru ASN diredistribusi pada satuan pendidikan swasta,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada pembukaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Dikdasmen 2025 di Depok, Jawa Barat, Selasa.
Abdul Mu'ti menjelaskan salah satu faktor yang memperparah ketidakmerataan sebaran guru pada institusi pendidikan swasta ialah banyaknya guru swasta yang lulus menjadi ASN melalui jalur seleksi guru PPPK.
Baca juga: Kemendikdasmen terbitkan aturan redistribusi guru ASN/PPPK
“Kami memiliki data terdapat 110 ribu guru swasta yang telah lulus seleksi guru ASN, PPPK, dan ditempatkan di sekolah negeri, sehingga berdampak terhadap kurangnya guru pada sekolah swasta,” kata Mendikdasmen.
Oleh karena itu pihaknya memfasilitasi redistribusi guru ASN yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan diperpanjang satu kali dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Karena keterbatasan jangka waktu tersebut, Mendikdasmen pun meminta institusi pendidikan swasta yang menerima redistribusi guru ASN untuk tetap dapat melakukan upaya pemenuhan guru, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan redistribusi.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti berharap adanya kebijakan redistribusi tersebut dapat menjawab permasalahan terkait ketidakmerataan sebaran guru, khususnya pada institusi pendidikan swasta.
Baca juga: Permendikdasmen 1/2025 mungkinkan guru ASN mengajar di sekolah swasta
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025