Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyarankan pemerintah agar memberikan beasiswa, seperti program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk anak-anak di desa demi mencetak sarjana yang sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) desa.
"Misalnya, kita memberikan beasiswa seperti KIP, yang potensinya di daerah itu apa. Misalnya, kita butuh sarjana pertanian, ya kita berikan sarjana pertanian di situ," kata pria yang akrab disapa Miko itu dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dapat merealisasikan hal tersebut melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Miko menyampaikan bahwa penerima beasiswa KIP Kuliah itu dapat kembali ke desa setelah mengenyam pendidikan di bangku kuliah dan mengabdikan diri untuk membangun desanya, seperti menjadi pendamping desa.
Baca juga: Anggota DPR sarankan Kemendes PDT tambah pendamping desa
"Nanti jika dia sudah lulus, balik lagi membangun desa dan dia kita jadikan pendamping desa," kata dia.
Terkait dengan pendamping desa, sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Miko telah menyarankan Kemendes PDT agar menambah tenaga pendamping profesional atau pendamping desa. Menurut dia, saat ini tidak semua desa memiliki tenaga pendamping yang bisa mendampingi pembangunan desa agar tepat sasaran.
"Kalau kita lihat, kita baru memenuhi tidak sampai 50 persen dari jumlah desa. Kalau yang baik adalah ditambah, bukan dikurangi," kata dia.
Sejalan dengan hal itu, Miko pun menyarankan agar pada tahun mendatang Kemendes PDT mengajukan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk menghadirkan pendamping desa, minimal satu pendamping di setiap desa di tanah air.
Baca juga: Mendes sebut terbuka bersinergi dengan DPR optimalkan program di desa
"Harapan kami, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto nanti dalam menyusun anggaran 2026, dianggarkan satu desa satu pendamping karena itu bisa lebih maksimal. Jadi diutamakan, saran kami," ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (12/3), Menteri Desa Yandri Susanto telah menyampaikan mengenai adanya evaluasi terhadap pendamping desa, seperti dengan memberhentikan pendamping yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dia menyampaikan bahwa hal itu dilakukan guna memastikan profesionalitas para pendamping desa.
Jika tidak diberhentikan, kata Yandri, pada 2029 kemungkinan sebagian besar pendamping desa akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg.
Ia menyampaikan bahwa langkah evaluasi itu dilakukan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu mewajibkan pejabat tertentu, termasuk karyawan lembaga atau badan lain, untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Kemendes: SDM berkualitas kunci utama majukan seluruh desa
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawan merupakan orang yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima gaji atau upah berdasarkan kontrak kerja. Jika mengacu pada definisi itu, TPP atau pendamping desa dapat dikategorikan sebagai karyawan karena mereka bekerja berdasarkan kontrak dan menerima honor dari APBN.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025