X tolak otoritas Prancis akses algoritma rekomendasinya

1 month ago 19

Jakarta (ANTARA) - Platform media sosial X milik pebisnis Elon Musk menyatakan dengan tegas menolak otoritas Prancis untuk mengakses algoritma rekomendasi dan data waktu nyata milik X atas kasus hukum yang tengah berjalan.

Adapun kasus hukum yang dimaksud ialah dugaan manipulasi algoritma untuk tujuan campur tangan asing yang kasusnya dikerjakan oleh Kejaksaan Paris pada Jumat (11/7).

Laman Phone Arena pada Selasa (22/7) waktu setempat melaporkan cuitan akun resmi Global Goverment Affairs X @GlobalAffairs menyatakan bahwa penyelidikan terhadap algoritma milik perusahaan asal AS oleh otoritas Prancis merupakan investigasi yang ditengarai oleh motif politik.

X juga berpendapat bahwa langkah tersebut adalah upaya otoritas Prancis untuk membungkam hak kebebasan berekspresi.

Baca juga: CEO X Linda Yaccarino hengkang setelah dua tahun menjabat

Platform ini turut merasa berkeberatan karena dilabeli sebagai organized gang atau geng terorganisir yang biasanya diasosiasikan dengan kelompok mafia atau pun kartel narkoba.

Maka dari itu, perusahaan dengan jelas mengatakan tidak akan membuka akses algoritmanya kepada otoritas tersebut.

"X belum memenuhi permintaan otoritas Prancis sebagaimana hak kami. Keputusan ini tidak diambil mudah oleh X. Namun, dalam kasus ini fakta-fakta berbicara sendiri. X bertekad untuk mempertahankan hak-hak fundamentalnya, melindungi data penggunanya, dan melawan sensor politik," demikian cuitan akun tersebut.

Hal yang jelas adalah tuntutan hukum yang dihadapi X di Prancis bertepatan juga dengan ketegangan antara X dengan otoritas Eropa atas penerapan moderasi konten daring.

Elon Musk yang merupakan pemilik X mengatakan otoritas Eropa telah menargetkan kebebasan berbicara dan mendukung narasi politik tertentu.

Komisi Eropa di samping itu juga tengah menyelidiki X atas potensi pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (Digital Service Act/DSA) yang terjadi sejak akhir 2023.

Sebelumnya, diwartakan Prancis melakukan penyelidikan kriminal terhadap platform media sosial X milik pebisnis Amerika Serikat Elon Musk atas dugaan manipulasi algoritma untuk tujuan campur tangan asing.

Menurut siaran TechCrunch pada Jumat (11/7), Kantor Kejaksaan Paris mengumumkan bahwa gendarmeri nasional akan ditugaskan untuk melakukan investigasi tersebut.

Jaksa Paris Laure Beccuau mengatakan bahwa investigasi dilakukan pada X sebagai badan hukum serta individu yang tidak disebutkan namanya.

Dalam lingkup investigasi, ia menyoroti dua potensi pelanggaran berupa "pengubahan operasi" dan "ekstraksi data secara curang" dari sistem pemrosesan data otomatis oleh kelompok terorganisir.

Baca juga: Sederet selebriti beri tanggapan atas pemblokiran TikTok di AS

Baca juga: Pengadilan sebut Twitter langgar kontrak karena tidak membayar bonus

Baca juga: xAI perbaiki Grok 4 usai picu kontroversi pernyataan antisemitisme

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |