Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berkomitmen memberikan ruang untuk aksi demonstrasi selama pelaksanaan aksi tidak melakukan tindakan anarki dan merusak fasilitas umum.
"Demonstrasi adalah hak dan harus terus diberi ruang, tetapi begitu menunjukkan tanda-tanda anarki, maka akan ada tindakan tegas," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan pihak-pihak yang dikritisi dalam aksi unjuk rasa harus menjawab kritikan secara terbuka dan berusaha memperbaiki kinerjanya agar lebih baik.
"Semua pihak yang mendapat kritik dari isu-isu demo ini harus secara terbuka mengevaluasi. Ketua DPR sudah menjawab. DPR sudah melakukan tindakan. Presiden juga sudah melakukan itu. Nah tinggal memperlancar penyerapan aspirasi dan solusi-solusi kepada masyarakat," kata Muhaimin Iskandar.
Gelombang unjuk rasa yang dimulai sejak Senin (25/8) lalu di Gedung DPR berawal dari keinginan massa untuk membubarkan parlemen dan menyoroti beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat.
Sejauh ini tercatat ada sepuluh korban jiwa dalam gelombang unjuk rasa tersebut.
Korban tewas tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Solo, Makassar, Semarang, dan Manokwari.
Kesepuluh korban jiwa tersebut, yakni Affan Kurniawan (Jakarta), korban anak berinisial ALF (Jakarta), Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), Sumari (Solo, Jawa Tengah), dan Saiful Akbar (Makassar, Sulawesi Selatan).
Kemudian, Muhammad Akbar Basri (Makassar), Sarinawati (Makassar), Rusmadiansyah (Makassar), Iko Juliant Junior (Semarang, Jawa Tengah), dan Septinus Sesa (Manokwari, Papua Barat).
Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah berhasil menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demonstrasi ricuh dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Muhaimin sebut demo DPR momentum evaluasi gaji dan tunjangan dewan
Baca juga: Respon aksi anarkis, Prabowo: Demi Allah saya tak akan mundur
Baca juga: KPAI dalami dugaan ada yang gerakkan pelajar terlibat aksi demo
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.