Gubernur Bali Koster ajukan perubahan nama dinas pariwisata ke DPRD

2 hours ago 2
Astungkara, Bali telah mendapatkan persetujuan melalui rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang menyetujui perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali

Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata Provinsi Bali menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali ke DPRD Bali, karena hal itu juga merupakan arahan menteri.

Dalam sidang paripurna di Denpasar, Senin, Koster menjelaskan perubahan yang diajukan lewat Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, itu merupakan arahan Menteri Ekonomi Kreatif.

“Bapak Menteri Ekonomi Kreatif sudah berkunjung ke Bali bertemu dengan saya, karena ada Kementerian Ekonomi Kreatif, maka di daerah disarankan agar ada perangkat daerah yang menangani ekonomi kreatif, tentu kita harus mengikutinya,” kata dia.

Alih-alih mendirikan perangkat daerah baru, Pemprov Bali memilih mengubah nomenklatur dan menjadikan satu dengan dinas pariwisata.

Menurut Koster, ini juga sesuai kebutuhan Bali yang saat ini sedang mengembangkan bidang ekonomi kreatif dan digital yang berdampingan dengan sektor pariwisata.

Provinsi Bali saat ini memiliki rancangan transformasi ekonomi dengan enam sektor di dalamnya yaitu sektor pertanian dengan sistem pertanian organik; sektor kelautan dan perikanan; sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya Bali; sektor IKM, UMKM, dan koperasi; sektor ekonomi kreatif dan digital; dan sektor pariwisata.

Baca juga: Komisi VII apresiasi dampak pengembangan pariwisata terhadap UMKM

Sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu andalan sebagai pendamping pariwisata dengan misi Pemprov Bali mengembangkan ekonomi yang hijau, ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, berbasis sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, dan berkelanjutan, sehingga memasukkan ekonomi kreatif menegaskan keseriusan daerah dalam memajukan sektor ini.

“Jadi konteksnya adalah memang kebutuhan kita di daerah untuk melakukan transformasi perekonomian, dan yang kedua adalah ada dorongan dari pemerintah pusat untuk membentuk perangkat daerah yang menangani urusan ekonomi kreatif,” kata Koster menegaskan.

Gubernur Bali melihat dengan langkah ini maka potensi sumber daya lokal Bali dapat lebih digali mengingat generasi muda Bali terkenal bertalenta dan perlu diarahkan.

Perubahan nomenklatur ini juga telah melalui proses kajian yang matang dan telah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

"Astungkara, Bali telah mendapatkan persetujuan melalui rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang menyetujui perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali,” ujarnya.

Sementara raperda yang diajukan ke DPRD Bali sendiri adalah landasan sebagai instrumen hukum formal di tingkat daerah untuk mengukuhkan perubahan tersebut.

“Nantinya perda ini juga akan menjadi dasar penataan struktur organisasi internal Dinas terkait seperti pembentukan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal, direncanakan perda ini akan diberlakukan efektif per tanggal 1 Januari 2026,” sambungnya.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |