Jakarta (ANTARA) - Mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang telah meninggal sering kali menjadi proses yang membingungkan bagi banyak keluarga. Selain harus memastikan semua ahli waris sepakat, ada pula sejumlah dokumen dan prosedur resmi yang perlu dipenuhi agar status kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum.
Meski terdengar rumit, sebenarnya proses ini bisa berjalan lancar selama Anda memahami langkah-langkahnya sejak awal mulai dari mengurus surat keterangan ahli waris, mempersiapkan dokumen pendukung, hingga mengajukan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat memastikan hak waris tetap terlindungi dan kepemilikan tanah tercatat secara legal tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut ini adalah cara untuk mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal, hingga dasar hukumnya berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal
Menurut informasi dari situs hukum online, terdapat beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang telah meninggal, yaitu sebagai berikut:
1. Mengurus surat kematian
Langkah pertama dalam pengurusan warisan adalah memastikan Anda sudah memiliki surat kematian dari orang tua yang bersangkutan. Dokumen ini menjadi dasar dari seluruh proses berikutnya.
2. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Waris
• Bagi Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Waris dapat dibuat di kantor kelurahan dan kemudian dilegalisasi oleh camat.
• Sementara itu, bagi WNI keturunan, dokumen waris yang digunakan adalah Akta Waris yang dibuat oleh notaris.
3. Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan
Para ahli waris kemudian datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sertifikat hak atas tanah dengan membawa beberapa dokumen pendukung, antara lain:
• Surat kematian orang tua;
• Surat yang menunjukkan status Anda sebagai ahli waris;
• Surat keterangan dari kelurahan/desa yang menyatakan bahwa orang tua Anda menguasai atau memiliki tanah tersebut sesuai aturan pembuktian hak lama dalam Pasal 24 PP 24/1997;
• Surat keterangan bahwa tanah tersebut belum memiliki sertifikat. Untuk wilayah yang jauh dari kantor pertanahan, surat ini dapat dibuat oleh pemegang hak yang dikuatkan oleh kepala desa atau lurah setempat.
Catatan penting:
• Surat tanda bukti sebagai ahli waris hanya diperlukan apabila tanah diwariskan kepada satu orang saja.
• Jika ahli waris lebih dari satu dan proses balik nama disertai akta pembagian waris yang menegaskan bahwa tanah jatuh ke salah satu ahli waris, maka peralihan hak didaftarkan atas nama orang tersebut dengan melampirkan surat bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
• Namun, apabila akta pembagian waris menyatakan bahwa tanah harus dimiliki secara bersama atau saat pendaftaran belum ada akta pembagiannya, peralihan hak akan didaftarkan atas nama seluruh ahli waris sebagai pemilik bersama, berdasarkan surat bukti ahli waris dan/atau akta pembagian waris.
4. Pembuktian dan pembukuan hak atas tanah
• Penguasaan tanah yang berlangsung tanpa adanya keberatan atau gangguan dari pihak lain merupakan dasar penting dalam proses pembuktian dan pencatatan hak atas tanah. Sesuai ketentuan yang berlaku, pencatatan dapat dilakukan apabila tanah tersebut telah dikuasai secara fisik selama sedikitnya 20 tahun berturut-turut oleh pemohon maupun para pendahulunya, dengan beberapa syarat tertentu.
• Penguasaan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, secara terbuka, dan diakui oleh lingkungan sekitar bahwa pemohon adalah pihak yang berhak atas tanah tersebut. Hal ini juga perlu diperkuat dengan keterangan atau kesaksian dari orang-orang yang dapat dipercaya.
Selain itu, selama masa penguasaan maupun selama periode pengumuman, tidak boleh ada pihak baik masyarakat hukum adat, desa/kelurahan, maupun pihak lainnya yang menyatakan keberatan.
Pengumuman yang dimaksud adalah penyampaian daftar hasil penelitian bukti-bukti serta peta bidang tanah yang telah diukur. Pengumuman ini dilakukan selama 14 hari untuk pendaftaran sistematik atau 30 hari untuk pendaftaran sporadik, sebagai kesempatan bagi pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan apabila ada.
5. Pengesahan data fisik dan yuridis
Setelah masa pengumuman selesai, seluruh data fisik maupun data yuridis yang telah dipublikasikan kemudian disahkan melalui berita acara. Pengesahan ini dilakukan oleh Panitia Ajudikasi untuk proses pendaftaran tanah secara sistematik, atau oleh Kepala Kantor Pertanahan apabila pendaftaran dilakukan secara sporadik. Bentuk berita acara tersebut mengikuti format resmi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Berita acara yang sudah ditandatangani tersebut menjadi dasar untuk:
• Pencatatan hak atas tanah dalam buku tanah;
• Pengakuan hak atas tanah;
• Pemberian hak atas tanah kepada pihak yang berhak.
6. Penerbitan sertifikat
Jika seluruh data fisik dan yuridis dinyatakan lengkap serta tidak ada pihak yang mempermasalahkan bidang tanah tersebut, maka tanah akan dibukukan di dalam buku tanah. Setelah itu, sertifikat diterbitkan sesuai dengan data yang telah resmi tercatat, dan diserahkan kepada pemegang hak.
Informasi ini bersifat umum dan ditujukan untuk kebutuhan edukasi. Untuk mendapatkan pendapat hukum yang benar-benar sesuai dengan kasus Anda, disarankan berkonsultasi langsung dengan penasihat hukum.
Proses penerbitan sertifikat
Setelah seluruh persyaratan terkumpul, para ahli waris dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Pada tahap ini, petugas akan meninjau kelengkapan dokumen, melakukan pengecekan lapangan bila dibutuhkan, dan kemudian mencatat bidang tanah tersebut ke dalam buku tanah.
Sesudah proses pembukuan selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris yang berhak, sesuai data pewarisan yang telah diverifikasi sebelumnya. Adanya sertifikat yang sah memberi kepastian hukum bagi ahli waris serta membantu mencegah munculnya klaim dari pihak lain.
Untuk menghindari potensi sengketa di masa depan, pengurusan sertifikat tanah warisan sebaiknya tidak ditunda. Sertifikat resmi tidak hanya mengukuhkan kepemilikan keluarga, tetapi juga mempermudah proses pengalihan atau penjualan tanah apabila dibutuhkan di kemudian hari.
Dasar hukum
Dasar hukum yang digunakan dalam pengaturan proses pendaftaran tanah dan pengelolaan hak atas tanah merujuk pada dua regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memuat ketentuan terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, satuan rumah susun, dan mekanisme pendaftaran tanah secara lebih modern dan terpadu.
Baca juga: Menteri ATR : Segera mutakhirkan data setifikat tanah lama 1961-1997
Baca juga: Hoaks! Tautan pendaftaran program pemutihan sertifikat tanah gratis 2025
Baca juga: Menteri ATR galang ormas Islam percepat sertifikasi tanah wakaf Kaltim
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































