Sekjen berkomitmen DPD terus jalankan UU KIP usai terima penghargaan

3 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Mohammad Iqbal mengatakan bahwa lembaganya berkomitmen akan terus menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), usai menerima penghargaan.

Adapun DPD RI menerima penghargaan predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dari Komisioner Komisi Informasi Pusat. DPD RI menduduki peringkat ke-9 dari 10 besar Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dengan perolehan nilai 98,11.

"Penghargaan kepada DPD RI adalah bukti komitmen yang tinggi dalam menjalankan UU KIP 14/2008. Hal ini dikuatkan melalui partisipasi E-Monev yang meningkat lebih baik dari tahun lalu," kata Iqbal usai menerima penghargaan di Jakarta, Senin.

DPD RI berperingkat di atas Badan Siber dan Sandi Negara dengan nilai 97,99, dan di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan nilai 98,32. Posisi teratas diraih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nilai 98,90.

Ia menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi Pusat menunjukkan tren kenaikan dan progres positif yang berdampak pada peningkatan kinerja DPD RI dalam menyampaikan informasi ke publik.

"Alhamdulillah, setiap tahun keterbukaan informasi DPD RI mengalami tren kenaikan, dari sebelumnya menuju Informatif dan tahun ini menjadi Informatif," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD RI Mahyu Darma menyampaikan bahwa setiap tahun, target dan pencapaian DPD RI soal keterbukaan informasi selalu meningkat.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang akuntabel dan mudah, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi, inovasi, dan inklusifitas akses informasi publik," kata Mahyu.

Baca juga: Mendagri-Komite I DPD RI evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah

Baca juga: Anggota DPD RI sebut 350 rumah dari satu desa di Aceh Utara hilang

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |