MUI: Zakat bisa jadi pengurang pajak belum dimanfaatkan optimal

2 hours ago 1
beberapa negara seperti Australia, zakat atau donasi dapat menjadi pengurang pajak. Di Indonesia saat ini zakat dapat menjadi pengurang objek pajak, tetapi fasilitas ini belum dimanfaatkan secara optimal...

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyarankan ada regulasi di Indonesia yang mengatur tentang zakat sebagai instrumen pengurang pajak agar pemanfaatan dana umat tersebut dapat lebih optimal.

"Dalam sistem keuangan, selain pajak dan non-pajak, filantropi menjadi instrumen ketiga. Di beberapa negara seperti Australia, zakat atau donasi dapat menjadi pengurang pajak. Di Indonesia saat ini zakat dapat menjadi pengurang objek pajak, tetapi fasilitas ini belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya oleh perusahaan," katanya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar pengusaha dapat memberlakukan kebijakan mengeluarkan zakat terlebih dahulu sebelum menghitung pajaknya, sehingga tidak terjadi beban ganda.

Selain itu guna memastikan kepatuhan syariah sesuai dengan ketentuan agama, juga agar zakat dapat disalurkan dengan tepat sasaran, Cholil Nafis menyarankan ada kebijakan yang mengatur secara eksplisit dalam undang-undang mengenai penasehat syariah.

Baca juga: Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

"Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) sudah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun dalam konteks Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang mengenai penasehat syariah. Imbauan saya, perlu dibentuk penasehat syariah di Baznas untuk meminimalisasi kontroversi dan memastikan kepatuhan syariah, termasuk dalam distribusi zakat kepada delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat)," paparnya.

Ia juga mengemukakan meski tidak ada ketentuan rigid mengenai persentase distribusi, ruang ijtihad (penetapan hukum syariat) diperlukan untuk menentukan skala prioritas dalam penyaluran.

"Penasehat syariah berperan menjaga kepatuhan syariah sekaligus menentukan mana yang lebih berhak didahulukan," ucap Cholil.

Baca juga: Tingkatkan pembayaran zakat, Menag usul zakat jadi pengurang pajak

Sementara itu Ketua MUI Bidang Filantropi Noor Achmad menyampaikan potensi zakat nasional sangat besar, mencapai kurang lebih Rp180 miliar per tahun, namun pemanfaatannya belum optimal.

"Penyebab utamanya adalah literasi masyarakat yang masih rendah. Oleh karena itu penggerakan dan penguatan Lembaga Amil Zakat perlu diperkuat, termasuk penambahan dan optimalisasi lembaga yang ada," ujar Noor.

Oleh karena itu ia mendorong upaya menjadikan zakat perusahaan sebagai pengurang pajak, mengingat saat ini masih banyak perusahaan yang belum menunaikan zakat.

"Oleh karena itu perlu ada imbauan agar perusahaan-perusahaan dapat melaksanakan kewajiban tersebut," ucap Noor.

Baca juga: Kadin Aceh meminta pemerintah segera sahkan PP zakat pengurang pajak

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |