Ketua BPK ambil sumpah Ketua merangkap Anggota MKKE dari unsur BPK

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengambil sumpah Ketua merangkap Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dari Anggota BPK, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana untuk masa jabatan 18 Februari 2026 sampai dengan berakhirnya masa jabatan sebagai Anggota BPK.

Pengambilan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan BPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota MKKE BPK Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026 dari unsur BPK atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Keputusan BPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua merangkap Anggota MKKE BPK Tahun 2026 dari unsur BPK atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana.

“Sesuai ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, susunan keanggotaan MKKE BPK terdiri dari Anggota BPK serta unsur Profesi dan unsur Akademisi,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Dengan pengambilan sumpah tersebut, susunan Anggota MKKE BPK saat ini adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (Ketua merangkap Anggota MKKE) dan Budi Prijono (Anggota MKKE) dari Anggota BPK, Agus Surono (Anggota MKKE) dari unsur Profesi, serta Bambang Pamungkas dan Lindawati Gani (Anggota MKKE) dari unsur Akademisi.

Hadir dalam pengambilan sumpah ini Wakil Ketua BPK Budi Prijono, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK Akhsanul Khaq, Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota VI BPK Fathan Subchi, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo, hingga Anggota MKKE Bambang Pamungkas dan Lindawati Gani.

Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang MKKE BPK menyatakan MKKE BPK mempunyai fungsi untuk menegakkan kode etik dengan tugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota BPK maupun Pemeriksa.

“Untuk mendukung penegakan kode etik, BPK menyediakan whistleblowing system (WBS) sebagai saluran pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan BPK,” ucap Teguh.

Baca juga: BPK: Fokus pemeriksaan LK Kemendag mencakup sejumlah area strategis

Baca juga: BPKH raih skor 95,69 persen dalam penyelesaian rekomendasi BPK RI

Baca juga: BPK gunakan pendekatan berbasis risiko dalam periksa LK PPATK

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |