Satpol PP bongkar prostitusi berkedok kafe di perbatasan Samarinda

6 hours ago 3
Guna mencegah pelanggaran berulang, pengawasan ketat pasca-penertiban terus digencarkan dengan menyebar personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan untuk memantau perkembangan situasi di lapangan

Samarinda (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda membongkar praktik prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi dan kafe di sejumlah titik perbatasan kota.

"Kami menemukan pergeseran modus di jalan perbatasan Samarinda-Kutai Kartanegara, juga terjadi di eks lokalisasi seperti Loa Hui dan Solong yang kini berubah wujud menjadi kafe, namun di dalamnya tetap mengemas layanan prostitusi hingga mempekerjakan anak di bawah umur," ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Kaltim Edwin Noviansyah Rachim di Samarinda, Selasa.

Disampaikan Edwin, salah satu temuan menonjol berada di kawasan yang disebut Kopi Pangku jalur poros Samarinda-Kutai Kartanegara, yakni banyak bangunan berizin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) justru beroperasi sebagai tempat hiburan malam yang tidak sesuai peruntukan.

Fenomena penyalahgunaan izin yang diterbitkan melalui sistem satu pintu atau online single submission (OSS) ini menuntut adanya pengecekan lapangan yang lebih ketat agar dokumen perizinan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi belaka.

Edwin menegaskan bahwa penegakan aturan ini mutlak memerlukan sinergi lintas instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, karena Satpol PP tidak dapat bekerja sendirian dalam menuntaskan akar masalah sosial yang kompleks ini.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menyatakan komitmen jajarannya untuk menjaga kondusivitas kota sesuai amanat Peraturan Daerah Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pihaknya memastikan operasi gabungan penertiban penyakit masyarakat dilakukan secara berkelanjutan dengan penerapan sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggar perda.

"Guna mencegah pelanggaran berulang, pengawasan ketat pasca-penertiban terus digencarkan dengan menyebar personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan untuk memantau perkembangan situasi di lapangan," kata Anis.

Satpol PP Samarinda juga telah merampungkan pemetaan kajian risiko rawan trantibum sebagai landasan strategis untuk menentukan skala prioritas dalam menangani potensi gangguan keamanan di Kota Tepian.

Baca juga: Satpol PP DKI bongkar reklame berkarat di Ancol

Baca juga: Satpol PP Jakbar gencarkan pengawasan PKL liar di Kota Tua

Baca juga: Satpol PP Jepara gelar operasi rokok ilegal di Pulau Karimunjawa

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |