Surabaya (ANTARA) - Di balik gemerlap kawasan Kota Surabaya bagian barat yang dikenal sebagai simpul ekonomi dan gaya hidup urban, sebuah ruang bisnis kembali menjadi sorotan.
Sebuah tempat usaha spa di Jalan HR Muhammad terseret dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan anak di bawah umur asal Lampung.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan membuka kembali lapisan persoalan yang lebih dalam tentang relasi antara migrasi tenaga kerja muda, celah pengawasan, dan industri hiburan yang kerap bergerak di wilayah abu abu.
Dua anak perempuan berusia sekitar 14 tahun diduga menjadi korban jaringan perekrutan lintas daerah. Mereka dibawa dari Lampung ke Surabaya melalui pola yang disebut melibatkan perekrut perantara, iming iming pekerjaan, hingga manipulasi identitas.
Pola seperti ini bukan hal baru dalam peta TPPO di Indonesia. Laporan lembaga internasional, seperti International Labour Organization (ILO) dan data nasional menunjukkan bahwa eksploitasi anak dalam bentuk kerja paksa dan seksual masih menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia yang terus beradaptasi dengan ruang ekonomi perkotaan.
Surabaya sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab, sejauh mana kota ini mampu menutup celah bagi praktik eksploitasi yang bersembunyi di balik legalitas usaha.
Celah sistem
Kasus ini memperlihatkan satu pola berulang dalam banyak perkara TPPO di kawasan perkotaan, yaitu adanya pemisahan antara aspek hukum pidana dan aspek administrasi perizinan. Di satu sisi, aparat penegak hukum bergerak pada ranah pidana yang ditangani lintas daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah bergerak pada pemeriksaan izin usaha, bangunan, dan kepatuhan administratif.
Pemisahan ini sering kali menciptakan jeda respons. Tempat usaha tetap beroperasi selama proses verifikasi berjalan, sementara dugaan eksploitasi sudah menjadi perhatian publik. Kondisi ini tampak dalam langkah inspeksi mendadak yang dilakukan pemerintah kota bersama perangkat daerah terkait, yang fokus pada kelengkapan izin dan dokumen teknis.
Fenomena serupa juga ditemukan dalam sejumlah kasus TPPO di kota besar lain, termasuk Jakarta dan Batam, di mana tempat usaha hiburan atau layanan relaksasi menjadi ruang yang rawan disusupi praktik eksploitasi tenaga kerja muda.
Laporan Komnas Perempuan, dalam beberapa tahun terakhir, juga menegaskan bahwa korban TPPO kerap berasal dari daerah dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi dan minim literasi migrasi aman.
Dalam kasus Surabaya ini, pola perekrutan lintas provinsi dari Lampung menunjukkan bahwa jaringan tidak bekerja secara lokal semata. Ada rantai yang lebih panjang, melibatkan perekrut, pengantar, hingga penampung. Inilah yang membuat TPPO kerap sulit diputus hanya dengan tindakan lokal, karena ia hidup sebagai ekosistem lintas wilayah.
Di titik ini, tantangan utama bukan hanya penegakan hukum, tetapi konsistensi sistem pengawasan usaha yang beririsan dengan ruang kerja informal dan semi formal. Tanpa integrasi data antardaerah, verifikasi usia dan identitas pekerja tetap menjadi titik rawan yang mudah dimanipulasi.
Tanggung jawab kota
Status Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA) menjadi latar penting yang tidak bisa diabaikan dalam membaca kasus ini. Predikat tersebut tidak semata-mata berhenti pada deretan indikator administratif, melainkan mencerminkan komitmen perlindungan nyata terhadap anak dalam seluruh ruang kehidupan kota, termasuk ruang ekonomi yang sering luput dari pengawasan sehari-hari.
Ketika kasus dugaan perdagangan orang mencuat di ruang usaha yang beroperasi di tengah kota, maka yang diuji bukan hanya satu entitas usaha, melainkan konsistensi kota dalam menerjemahkan predikat tersebut ke dalam tindakan nyata.
Dari perspektif tata kelola kota, peristiwa ini memperlihatkan urgensi penguatan sistem pengawasan berbasis risiko. Usaha yang bergerak di sektor jasa relaksasi, spa, dan hiburan malam memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, manipulasi identitas, hingga potensi eksploitasi.
Untuk itu, pendekatan pengawasan tidak cukup hanya bertumpu pada verifikasi dokumen perizinan, tetapi perlu diperluas menjadi inspeksi berkala berbasis lapangan yang terukur, dengan indikator yang mampu membaca praktik kerja di balik legalitas formal.
Sejumlah kota di Asia Tenggara mulai mengembangkan pendekatan serupa melalui sistem audit sosial, yakni mekanisme pengawasan terpadu yang melibatkan lintas instansi, seperti dinas tenaga kerja, dinas sosial, perangkat perizinan, hingga aparat penegak hukum.
Model ini bertujuan memperkecil ruang abu abu antara legalitas usaha dan praktik operasional di lapangan, terutama pada sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Di sisi lain, desakan publik agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin menunjukkan tingginya ekspektasi moral masyarakat terhadap perlindungan anak. Namun, dalam kerangka tata kelola pemerintahan, kebijakan yang efektif tetap perlu berdiri di atas proses hukum yang cermat dan berbasis pembuktian agar tidak melahirkan preseden administratif yang lemah atau gegabah.
Kasus ini juga menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya pada satu wilayah administratif. Ketika korban berasal dari Lampung dan ditemukan di Surabaya, maka yang bekerja bukan hanya sistem kota tujuan, melainkan juga sistem pencegahan di daerah asal.
Rantai perekrutan lintas daerah menunjukkan adanya jejaring yang bergerak melampaui batas administratif, sehingga memerlukan koordinasi antardaerah yang lebih kuat dan terstruktur.
Tanpa pembenahan di kedua ujung tersebut, baik di daerah asal maupun daerah tujuan, rantai eksploitasi akan terus menemukan jalannya melalui celah yang sama.
Di tengah sorotan publik, kasus dugaan TPPO ini menjadi cermin bahwa kota modern tidak hanya diuji oleh pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi oleh kemampuannya menjaga kelompok paling rentan dari celah sistem yang belum sepenuhnya tertutup.
Pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa yang bertanggung jawab di satu titik peristiwa, melainkan bagaimana memastikan tidak ada ruang usaha yang berubah menjadi pintu masuk eksploitasi manusia.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































