Purbaya sebut pencalonan Anggito jadi Ketua LPS sesuai UU

1 hour ago 1
Kami pastikan prosedur panitia seleksi (pansel) sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, nggak ada yang melanggar satu pun

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencalonan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilakukan sesuai dengan undang-undang.

“Kami pastikan prosedur panitia seleksi (pansel) sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, nggak ada yang melanggar satu pun,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat.

Menurut Purbaya, penetapan pansel memakan waktu satu hari yang kemudian disusul oleh pengiriman nama calon-calon ketua baru ke presiden yang juga dilakukan dalam sehari. Sesuai nama diterima, Istana bergerak cepat dan langsung mengirimkan nama-nama calon ke DPR.

“Jadi, kami bukan terabas-terabas. Tapi kami percepat komunikasi dan pelaksanaan tiap langkah yang ada,” ujarmya.

Terkait nama Anggito yang muncul belakangan dalam daftar kandidat, Purbaya menyebut hal itu disebabkan salah satu kandidat sebelumnya adalah dirinya.

Seiring dengan ditunjuknya dia sebagai Menteri Keuangan maka jatah pencalonannya tak terisi.

“Kan tadinya calonnya saya. Begitu saya nggak ada, mereka nggak berani milih. Ya ada calon yang kuat, dan Pak Anggito itu orang yang kuat dan punya pengalaman kuat di sektor keuangan. Jadi, dia tahu betul apa yang dikerjakan dan LPS-nya nggak berhenti, jalannya nggak lambat,” tutur dia.

Anggito resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 seiring dengan keputusan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9).

Pada hari itu, sebanyak lima calon anggota DK LPS periode 2025- 2030 menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test mulai pukul 18.30 WIB hingga 22.00 WIB.

Selain Anggito, Komisi XI DPR RI telah menetapkan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, lalu Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank.

Selanjutnya, Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan Polis.

"Keputusan Komisi XI DPR RI ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga, apa yang menjadi tugas yang dimandatkan oleh pimpinan DPR kepada komisi XI untuk menyelesaikan proses fit and proper terhadap anggota Dewan Komisioner LPS telah dijalankan," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Baca juga: Jejak karir Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS yang baru

Baca juga: Ini nama-nama Dewan Komisioner LPS 2025–2030 yang ditetapkan DPR

Baca juga: Anggito siap tingkatkan kualitas SDM dan integritas di LPS

Baca juga: Menkeu Purbaya dukung Anggito jadi Ketua LPS, belum siapkan pengganti

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |