Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menemukan sekitar 25 lubang ilegal pada tembok pembatas jalur kereta api (KA) yang dijebol oleh oknum tak bertanggungjawab di jalur perlintasan Jatinegara hingga Cipinang.
"Kami sudah melakukan pengecekan, dan secara keseluruhan terdapat kurang lebih 25 lubang yang dibuat oleh oknum dengan sengaja," kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pengecekan tersebut menindaklanjuti adanya laporan tindakan perusakan terhadap pagar atau tembok pembatas jalur rel di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan jalur kereta api, KAI Daop 1 Jakarta akan terus melakukan kegiatan penutupan dan perbaikan pagar pembatas tersebut secara bertahap.
Baca juga: PT KAI tutup dua lubang tembok pembatas jalur KA Jatinegara-Klender
"Penutupan hingga perbaikan akan kami lakukan secara berkelanjutan, khususnya di titik-titik rawan yang kerap dibobol oleh pihak tidak bertanggung jawab," ujar Ixfan.
Selain itu, Ixfan mengingatkan kepada masyarakat bahwa aktivitas yang berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang yang sama.
"Setiap orang dilarang berada di jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api yang dapat membahayakan perjalanan kereta api,” ucap Ixfan.
Baca juga: KAI Jakarta tutup 28 perlintasan liar kereta api pada tahun ini
Pada Senin ini, PT KAI Daop Jakarta bersama Unit Jalan dan Jembatan (JJ) Resort Jatinegara, didampingi unsur pengamanan internal dan eksternal sudah menutup dua lubang di Jalan Bekasi Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ixfan berkomitmen, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan pencegahan (preventif) terhadap berbagai potensi gangguan di jalur rel, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta juga telah mengamankan tiga wanita dan botol minuman beralkohol di sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel yang bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.
Pengecekan yang dilakukan pada Minggu (29/6) mulai pukul 22.30 WIB hingga dini hari tersebut dilakukan menyeluruh ke dalam tembok KAI yang dilubangi warga.
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta rutin lakukan pemeriksaan kereta
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.