Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25), terduga pengendali dan pengelola situs judi daring (online/judol) di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres.
"Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Dijelaskan, dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.
Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.
"Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77," kata Twedi.
Baca juga: Motif residivis pencurian di Cengkareng untuk beli sabu dan judol
Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator.
“Keuntungan dari judi 'online' ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi.
Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.
“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.
Baca juga: Polisi ungkap kasus laman judol di sebuah warkop di Jakarta Barat
"Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," katanya.
Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.