Prabowo tinjau kembali pemanfaatan lahan, tak ada HPH/IUP baru

2 hours ago 5
Kalau mereka yang megang konsesi, menyalahgunakan, mengambil keuntungan, tetapi keuntungannya dibawa ke luar negeri, dan tidak ditaruh di dalam negeri, itu merugikan kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat Indonesia. Saya anggap itu tidak mengho

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah meninjau kembali seluruh izin pemanfaatan lahan, misalnya hak pengusahaan hutan (HPH) dan izin usaha pertambangan (IUP) sehingga tak ada izin baru ataupun perpanjangan izin yang diterbitkan pada tahun 2025.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin, Presiden juga kembali mengumumkan pemerintah pada tahun ini kembali menguasai 4 juta hektare lahan sawit yang semula dikuasai oleh perusahaan yang tidak taat aturan.

"Tahun ini, Menteri Kehutanan dan Menteri ATR dan (Kepala) Badan Pertanahan, selama tahun ini tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada satu pun, apakah itu HPH, apakah itu perpanjangan, dan juga Menteri ESDM tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan," kata Presiden Prabowo saat berbicara dalam sesi penutup Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin.

"(Alasannya, red.) karena kita akan review, karena kita akan kaji kembali yang tidak sesuai dengan Pasal 33 (UUD 1945, red.), yang tidak menguntungkan rakyat, kita tidak boleh ragu-ragu. Kita berpegang kepada itu, saya berpegang kepada ini: Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," sambung Presiden membacakan isi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Prabowo perintahkan tambah jumlah polisi hutan untuk cegah pembalakan

Presiden, dalam kesempatan yang sama, menyoroti ada pengusaha-pengusaha yang justru merugikan negara, padahal mereka diberikan konsesi pemanfaatan lahan oleh negara.

"Kalau mereka yang megang konsesi, menyalahgunakan, mengambil keuntungan, tetapi keuntungannya dibawa ke luar negeri, dan tidak ditaruh di dalam negeri, itu merugikan kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat Indonesia. Saya anggap itu tidak menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik menerima konsesi, menerima HGU, menerima HTI, menerima HPH, menerima IUP, menerima izin tambang, mendapat keuntungan, tetapi keuntungannya tidak mau ditaruh di Indonesia. Saya anggap itu tidak menguntungkan kepentingan nasional, kepentingan rakyat," ujar Presiden Prabowo.

"Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas untuk menjalankan pemerintahan," sambung Presiden.

Di hadapan para menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, pimpinan TNI dan Polri, Presiden menekankan kembali isi Pasal 33 UUD 45 yang harus menjadi pedoman seluruh pejabat negara.

"Ini sekali lagi, untuk kesekian ratus kali, saya terangkan ini, ini sudah jelas sekali, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha, swasta, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara. [...] Jadi, sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani tinggalkan, dan kita ubah, haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33," kata Presiden Prabowo.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |