Polresta Barelang tangkap penggiat media sosial terkait UU ITE

1 day ago 3

Batam (ANTARA) - Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang penggiat media sosial asal Batam, Yusril Koto terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau Undang-Undang ITE.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, Senin, membenarkan terkait penangkapan dan penahanan terhadap Yusril Koto.

"Sudah kami amankan karena ada laporan," kata Zaenal.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut, yang diviralkan di media sosial TikTok.

Kemudian, lanjut dia, dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.

"Kami memeriksa beberapa saksi ahli, baik ahli bahasa, digital forensik da pidana," katanya.

Dari penyelidikan dan penyidikan, Yusril Koto yang aktif mengkritisi pemerintahan dan aparat ini disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang=Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27a, dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Menurut Zaenal, penjemputan paksa dilakukan setelah pihaknya memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, namun tidak hadir dan tidak kooperatif.

"Sudah dipanggil sebagai saksi tidak memberikan keterangan dan tidak kooperatif," ujarnya.

Penyidik juga mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Salah satunya keterangan dari saksi ahli.

"Penetapan tersangka setelah pemeriksaan saksi, dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP," kata Zaenal.

Terpisah Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian menyebut pihaknya telah memanggil Yusril Koto sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan.

Yusril Koto pernah dilaporkan oleh kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada terkait penyebaran berita bohong atau hoa

ks tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 11 April 2025.

Penggiat media sosial asal Batam itu juga dilaporkan oleh anggota Satpol PP berinisial B terkait pencemaran nama baik pada bulan Desember 2024.

"Laporan yang kami terima dari warga berinisial B," kata Debby.


Laporan itu terkait unggahan Yusril Koto di akun TikTok tentang oknum Satpol PP saat melakukan penggusuran pedagang di Komplek Pertokoan Grand BSI Batam Center pada 20 September 2024.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |