Kemenhut temukan lima titik pembuangan sampah ilegal di hutan Karawang

4 hours ago 2

Karawang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan hutan perhutanan sosial di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Rabu mengatakan, titik lokasi dugaan pembuangan sampah ilegal itu di antaranya ditemukan di area kawasan perhutanan sosial wilayah Kecamatan Ciampel, Pangkalan, Telukjambe Barat dan Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Timbunan sampah yang ditemukan didominasi jenis sampah rumah tangga, kayu-kayu bekas, tumpukan semen, dan pecahan kaca bekas. Luas perkiraan timbunan sampah di setiap lokasi sekitar 500-1000 m2.

Ia mengatakan, temuan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal itu terungkap setelah pihaknya melakukan giat operasi terhadap penggunaan kawasan hutan ilegal untuk penimbunan sampah di dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Telukjambe Bersatu (PKTHMTB) di wilayah Karawang.

Disebutkan, giat tersebut merupakan respons cepat tanggap terhadap aduan masyarakat pada isu kehutanan, guna mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar.

Yazid mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam turut serta memberikan perhatian terhadap isu-isu kehutanan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Gakkum Kemenhut untuk kepentingan pelestarian hutan.

Baca juga: Atasi sampah Jakarta, Pramono minta dukungan DPR

Dalam giat operasi ke lapangan, Tim Ditjen Gakkum melakukan giat verifikasi lapangan sekaligus tindakan non-yustisi berupa pemasangan plang larangan/pengumuman di lokasi yang diduga merupakan areal penggunaan kawasan perizinan perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman terpenuhi unsur perbuatan pidana berupa penggunaan kawasan hutan secara ilegal sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah terakhir dengan paragraf 4 pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Januanto, menyampaikan, tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas.

Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.

Baca juga: TPS Sandubaya Mataram diprediksi akan penuh dalam dua hari

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |