Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan tiga oknum salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap penjual minuman di Kelurahan Kandang Menjangan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Selasa sore, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Akbar mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah di media sosial beredar video tentang sejumlah orang yang melakukan intimidasi dan pemerasan di sebuah toko minuman.
"Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut," katanya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku untuk keperluan pemeriksaan.
Dari hasil pendalaman, kata AKBP Achmad Akbar, dalam permasalahan tersebut ada dua perkara, yakni perkara pertama berkaitan dengan intimidasi oleh sejumlah orang
Perkara kedua, lanjut dia, terkait dengan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Terkait dengan tindakan intimidasi oleh lima orang sebagaimana video yang beredar di media sosial, Kapolres mengatakan bahwa hingga Selasa (29/4) siang penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima orang yang terlihat dalam video viral tersebut.
Baca juga: BG sebut aksi premanisme berkedok ormas harus ditindak tegas
Baca juga: MPR: Aksi premanisme di pabrik BYD, satu dari banyaknya gangguan ormas
Dari lima orang yang tampak dalam video, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.
"Terhadap ketiganya mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan," katanya
AKBP Achmad Akbar menyebutkan ketiga tersangka berinisial ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon; DS (33), warga Kecamatan Kutasari; dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja. Ketiganya warga Kabupaten Purbalingga.
Dalam hal ini, kata dia, para tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan penyitaan beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pengumpulan alat bukti lainnya.
Berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai perizinan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap toko yang menjadi objek permasalahan tersebut.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik dari Satuan Samapta Polres Purbalingga mengamankan delapan botol minuman beralkohol dan melakukan proses hukum melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan
Dalam video viral tersebut, pelaku mengenakan pakaian yang menunjukkan atribut ormas tertentu.
"Namun, kami tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan," kata Kapolres.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025