Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya membuat kebijakan berupa Peraturan BPOM Nomor: 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan guna melindungi masyarakat dari suplemen kesehatan yang tidak memenuhi kriteria mutu.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pertumbuhan industri suplemen kesehatan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di ASEAN, seiring dengan peningkatan potensi pasarnya yang semakin besar. Pola perilaku kesehatan masyarakat global pascapandemi telah mengalami pergeseran fokus, dari yang awalnya kuratif menjadi preventif.
Taruna menilai, hal ini tercermin dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan melalui asupan suplemen kesehatan termasuk multivitamin. Oleh karena itu, suplemen kesehatan yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu sehingga aman dikonsumsi. Stabilitas, katanya, merupakan faktor penting dalam mutu suplemen kesehatan.
Baca juga: BPOM batalkan izin edar kosmetik yang promosinya tak sesuai kesusilaan
"Stabilitas produk yang tidak memadai dapat menyebabkan perubahan pada karakteristik fisik, kimiawi, dan mikrobiologi," dia menuturkan.
Adapun suplemen kesehatan, katanya, adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan, dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
Dia menyebutkan, per 15 April 2025, ada sebanyak 6.173 produk suplemen kesehatan telah terdaftar dan masih berlaku nomor izin edarnya di Indonesia. Pada 2024, Taruna melanjutkan, izin edar suplemen kesehatan yang diterbitkan BPOM sebanyak 957 produk. Semua produk suplemen kesehatan yang beredar, katanya, memiliki data uji stabilitas.
“Dari bulan Januari sampai Maret 2025 ini saja, BPOM telah menerbitkan izin edar untuk 262 produk suplemen kesehatan. Jumlah tersebut bahkan lebih besar dari data triwulan 1 tahun 2024 yang tercatat sebanyak 240 produk suplemen terdaftar di BPOM,” kata dia.
Baca juga: BPOM-HSA Singapura jajaki kolaborasi pengembangan obat inovatif
Menurutnya, penyusunan peraturan ini juga langkah aktif dalam rangka menyediakan regulasi yang terbaru sesuai dengan standar uji stabilitas yang berlaku di ASEAN, yaitu Annex V ASEAN Guideline on Stability Study and Shelf-life of Health Supplements.
"Pertimbangan lainnya adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha suplemen kesehatan dalam pelaksanaan uji stabilitas produk jadi dalam rangka menjamin dan memastikan aspek mutu produk jadi sesuai dengan masa simpan -shelf-life-," katanya.
Dia menjelaskan, peraturan ini mencakup desain uji stabilitas, evaluasi, dan pernyataan pada penandaan yang merupakan acuan bagi pelaku usaha suplemen kesehatan sebelum mengedarkan produknya di Indonesia.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025